![]() |
| Proyek Puskesmas Gading Digugat di Pengadilan Sumenep |
Sidang yang berlangsung di Pengadilan kelas I B Sumenep terbilang singkat. Majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan seluruh panggilan kepada para pihak telah patut dan sah untuk dilanjutkan ke tahap Mediasi.
Dari penelusuran dalam SIPP Pengadilan Negeri Sumenep, didapati informasi bahwa penggugat diwakili langsung oleh Henri Samosir, S.H. selaku Ketua Umum LPM-PJK dan Para Tergugat diantarnya Pemkab Sumenep dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Gading tahun 2025.
Ditemui usai sidang, Henri Samosir, menyampaikan bahwa Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sumenep merupakan salah satu bentuk Peran serta Masyarakat dalam pengawasan pengadaan Barang/jasa Pemerintah khusunya di Kabupaten Sumenep.
“Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi ke Dinas Kesehatan Sumenep, namun tidak ada respon sehingga kami beranggapan memang dinas tidak menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi,” kata Samosir yang juga merupakan Advokat.
Ditanyai terkait substansi Perkara, ketua umum LPM-PJK tampaknya masih enggan memaparkan pokok permasalahan yang sedang digugat. Pihaknnya hanya meminta Masyarakat Kabupaten Sumenep untuk terus mengawal Kasus ini.
“kita berharap kedepannya proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Kabupaten Sumenep menjadi lebih transparan, adil, terbuka, bersaing dan jauh dari praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat,” kata Samosir.
Dari update informasi di laman SIPP Pengadilan Negeri Sumenep, sidang pemeriksaan lanjutan akan dilangsungkan pada hari Rabu, 11 Februari 2026 dengan agenda Mediasi.
(Yustinia/Yohanes/Hary)

