Pewarna publik -Sidoarjo| Proyek pekerjaan Pembangunan PJU Eks Kawedanan yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 dinilai luput dari Pengawasan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK), Henri Samosir, S.H., seusai rapat evaluasi kinerja dan pengawasan interen lembaga di Sidoarjo. Jumat (27/2/2026).
Dalam keterangannya di depan awak Media, Samosir, panggilan akrab ketua LPM-PJK menyampaikan bahwa anggaran daerah senilai total 12 Milyar untuk Proyek pembangunan PJU eks kawedanan ini diduga telah dikorupsi pada tahap pelaksanaannya. Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan. Setelah memeriksa dokumen pemilihan dan fakta-fakta yang terdokumentasi selama proses pengerjaan didapati banyak ketidak sesuaian.
Sebut saja syarat kualifikasi penyedia yang diwajibkan mampu menyediakan peralatan utama berupa Mobile Crane dengan kapasitas 3-5 ton. Fakta di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan, justru penyedia didapati menggunakan Crane manual bahkan tidak menggunakan Crane sama sekali untuk menegakkan tiang PJU.
Padahal Peralatan ini disediakan untuk dapat mendukung dan membuktikan kualifikasi penyedia layak menerima perekjaan dari Pemkab Sidoarjo.
“Semua peralatan yang dipersyaratkan itu sudah masuk dalam mata pembayaran, kalau dalam pelaksanaannya tidak tersedia dan negara harus membayar maka teman-teman media bisa memaknai itu sebagai apa,” tanya Samosir sambil memaparkan temuannya pada awak media.
Tidak hanya itu, lanjut Samosir, kami sedang memastikan dan akan menyiapkan Somasi terhadap Pemkab Sidoarjo, Penyedia dan Konsultan pengawas terkait dugaan proyek fiktif yang berada di daerah berbatasan langsung dengan Surabaya.
“Kalau menurut DED harusnya pekerjaan itu sudah terpasang selambatnya di akhir desember lalu,” kata Samosir.
Terkait hal ini awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabuapten Sidoarjo. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Kadis perhubungan Budi Basuki, ST., M.MT. masih belum dapat terhubung. (Johanes).
