Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Dusun Sedati Diduga Hina Profesi Wartawan !!! LSM dan Tim Media Siap Tindak Lanjut

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T00:31:08Z

Pewarna publik|Mojokerto – Kepala Dusun Sedati, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, diduga melontarkan pernyataan yang kurang pantas dinilai menghina salah satu wartawan saat dikonfirmasi terkait keluhan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026).

Konfirmasi dilakukan menyusul adanya keluhan warga yang menyebut kepala dusun jarang hadir di tengah masyarakat diduga korupsi Waktu pada saat jam kerja tak pernah hadir ke Desa serta mempertanyakan pemasangan banner di area Kumitir. Saat dimintai klarifikasi mengenai hal tersebut, kepala dusun memberikan tanggapan yang tak pantas kepada wartawan.

Dalam keterangannya, ia diduga menyebut Wartawan, Jatim News Info, sebagai “media gak jelas” dan menyinggung jumlah pengikut media diunggahan TikTok tersebut dengan pernyataan, “iki ta media peno follower sek mek titik AE kakean model.” Ucapan itu kemudian beredar dan memicu reaksi dari sejumlah kalangan Jurnalis karena menghina profesi wartawan 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan LSM GMICAK  akan segera mengambil langkah lanjutan. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika seorang perangkat desa serta berpotensi mencederai hubungan anta pemerintah desa dan insan pers.

Menghina profesi wartawan, terutama saat bertugas, dapat dipidana berdasarkan UU ITE terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) atau KUHP tentang penghinaan. Selain itu, menghalangi tugas wartawan juga diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait perlindungan hukum wartawan:

Perlindungan Hukum (Pasal 8 UU Pers): Wartawan berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.

Larangan Menghalangi Tugas: Tindakan sengaja menghambat kerja jurnalistik melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (1). Pencemaran Nama Baik/Penghinaan: Penghinaan melalui media sosial terhadap wartawan diancam pidana.

Kasus Spesifik: Putusan MK (Januari 2026) menegaskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme UU Pers. 

“Dalam waktu dekat kami bersama tim media akan menindaklanjuti persoalan ini agar ada klarifikasi resmi dan penyelesaian yang baik,” ujar Bejo LSM GMICAK 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kepala Dusun Sedati, dan kepala  terkait polemik tersebut. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kondusivitas dan hubungan harmonis angtara duta pemerintah desa, terkait masyarakat, dan media. (Johanes)

×
Berita Terbaru Update