Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mengurai Persekongkolan E-katalog Pengadaan Barang Dan Jasa

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T09:49:27Z

Persekongkolan dalam e-katalog adalah kerja sama antara pejabat pengadaan dan penyedia untuk melakukan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa



Cara persekongkolan dalam e-katalog: 

  • Mengatur ongkos kirim fiktif
  • Memilih barang berdasarkan keuntungan yang didapat, bukan berdasarkan harga termurah
  • Membocorkan spesifikasi barang yang dibutuhkan kepada calon penyedia 
    • E-katalog dan korupsi:  
  • bahwa e-katalog konstruksi merupakan modus baru korupsi. 
  • E-katalog dan potensi kecurangan 
  • Potensi pemufakatan jahat sudah diatur sebelumnya
  • Penyedia lain meskipun harga dan mutunya lebih bagus tapi tidak memenuhi syarat spesifikasi yang diminta. 
  • E-katalog adalah , aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi, dan/atau jasa lainnya.


LSM Anti Korupsi Sebut Saja Bejo Mengatakan," Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing. Pasalnya, salah satu metode dalam sistem ini, yakni negosiasi rawan akan praktik korupsi. 

Dalam e-katalog barang dan jasa konstruksi terdapat dua metode utama yakni negosiasi dan mini kompetisi, Untuk pengadaan barang umum seperti komputer dan elektronik lainnya, metode negosiasi lebih sering digunakan, Namun, menurutnya, untuk pengadaan di atas satu miliar rupiah, mini kompetisi adalah pilihan yang lebih aman.

"Metode negosiasi bisa membuka celah persekongkolan, Ada potensi permainan di balik layar sebelum barang diklik di menu e-katalog, misalnya PPK sebelum klik barang yang dibutuhkan terlebih dahulu bernegosiasi secara offline," kata Bejo, 16 April 2025 Siang hari.
Ia menjelaskan, indikasi persekongkolan bisa dilihat dari jejak digital penyedia. Menurutnya, jika barang yang dipesan baru muncul di e-katalog dalam hitungan jam atau hari, dapat diduga telah terjadi persekongkolan,untuk Jebakan Korupsi pada E-katalog V.6.0 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Sebaliknya, katanya, metode mini kompetisi menawarkan transparansi lebih tinggi. 

Prosesnya mirip dengan tender cepat, di mana PPK harus mengumumkan spesifikasi teknis secara rinci, menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan memberi waktu minimal tiga hari bagi penyedia untuk mengajukan penawaran. Sistem kemudian otomatis mengurutkan penawaran berdasarkan harga terendah, sehingga PPK tidak perlu melakukan evaluasi manual. "Dengan mini kompetisi, peluang korupsinya sangat kecil, Jika ada harga yang tidak wajar, PPK harus memberikan alasan justifikasi di sistem, Bahkan, jika memilih pemenang yang bukan penawar terendah tanpa alasan yang jelas, sistem akan langsung memberikan peringatan," ujarnya. 
Ia juga mengingatkan, meskipun e-Purchasing mempercepat proses pengadaan, metode negosiasi tetap menyimpan risiko tinggi. 

Oleh karena itu, ia meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit jika ada dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan. "APIP bisa masuk dan memantau setiap transaksi. Jadi, jika ada permainan harga atau pengaturan pemenang, jejak digitalnya bisa terlacak," pungkasnya.
menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Bejo, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan  aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022. Banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara itu.

“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mobiler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” kata bejo

bejo menambahkan pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan juga longsoran, dilaksanakan dengan cara ekatalog.  Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog,  sangat rawan dengan Korupsi. 

Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender. “Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,” tutur Bejo.

Bejo juga mencontohkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Provinsi  misalnya. Banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 
banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, Pihaknya menilai BPJN  tidak transparan dalam mengelola APBN yang pelaksanaanya dengan cara ekatalog.  

“Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket mana saja tidak selesai dikerjakan akhir tahun,” tutur Bejo 
Bejo menyebutkan, pihaknya hanya mendengar isu di luar berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari, sesuai peraturan berlaku dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak. “Pada 2024 kemarin 

bejo mengatakan KPA/PPK dalam memilih metode penunjukan calon penyedia barang dan jasa melalui e purchasing, di mana pada e katalog barang dan jasa konstruksi terdapat dua cara yaitu dengan cara negosiasi dan mini kompetisi. Pada pengadaan barang umum, kata dia, telah banyak tersedia di market place seperti komputer, laptop dan barang-barang elektonik lainnya. 

Pada umumnya untuk pengadaan barang seperti itu dilakukan dengan cara negosiasi, PPK tinggal memilih pada fitur yang tersedia misalnya memilih harga terendah atau memilih barang yang sudah banyak berkontrak.  PPK dapat menilai calon penyedia karena banyak calon penyedia yang menawarkan dengan barang yang sama. 

Pengadaan Barang dan Jasa via e-Katalog Rawan Korupsi "Khusus untuk pengadaan barang diatas 1 miliar disarankan PPK mengunakan metode mini kompetisi bukan metode negosiasi, karena pada metode negosiasi masih terdapat peluang akan terjadinya pengaturan pemenang, misalnya PPK sebelum klik barang yang dibutuhkan terlebih dahulu bernegosiasi secara ofline," kata Bejo.

Biasanya, kata dia, setelah tercapai kata kesepakatan dengan diel-diel tertentu, selanjutnya PPK langsung klik pada menu yang tersedia di e katalog, indikasi persekongkolan dapat dilihat dari jejak digital calon penyedia, jika barang yang dipesan baru tayang hitungan jam atau hitungan hari maka dapat diduga sudah terjadi persekongkolan. 

Mini kompetisi, kata Bejo, adalah metode yang aman dan peluang korupsinya sangat minin, metode ini hampir sama dengan tender cepat PPK mengumumkan spesifikasi teknis yang dibutuhkan secara lengkap dengan HPS yang sudah ditentukan sesuai dengan nama paket pekerjaan. Selanjutnya PPK menentukan waktu pemasukan penawaran paling cepat tiga hari kerja.

 Bejo mengatakan, penyedia boleh memilih wilayah yang diinginkan dengan klik fitur-fitur yang tersedia pada e katalog V.6.0 setelah penyedia mempelajari dan mengisi penawaran sesuai dengan spesifikasi tehknis yang dibutuhkan, Selanjutnya pada saat pembukaan penawaran maka sistem akan membuat urutan penawaran dari penawaran terendah, tugas PPK tidak lagi pada evaluasi karena proses evalusi sudah dilakukan by sistem. "PPK langsung klik penawaran terendah kecuali ada penawaran harga yang tidak wajar, maka PPK akan membuat alasan justifikasi pada menu yang tersedia. Jika PPK memilih pemenang di bawah nomor urut terendah tanpa membuat alasan, maka pada sistem akan diberi peringatan," kata dia.  

Akhir-akhir ini, kata Bejo, PPK sering menggunakan sistem e purchasing dalam memilih penyedia barang, disatu sisi banyak manfaatnya dengan e katalog karena prosesnya cepat, tapi pada metode negosiasi sangat rawan dengan jebakan korupsi. APIP sebagai lembaga pengawas internar pemerintah, kata Bejo, dapat melakukan probity audit pada setiap penawaran yang dicurigai adanya persekongkolan, karena APIP disediakan ID khusus sehingga APIP dapat dengan leluasa masuk pada proses pemelihan dengan metode  e purchasing.


×
Berita Terbaru Update