Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Bagikan 5 Ribu Sertipikat, Bupati Sidoarjo Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 28 Desember 2023 | Desember 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T08:15:21Z


PEWARNA PUBLIK SIDOARJO,-
 Sebanyak 5 ribu sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di bagikan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (27/12). Pembagian dilakukan di GOR Sidoarjo dan di Masjid Agung Sidoarjo berupa sertipikat tanah wakaf. 

Presiden Jokowi menargetkan pensertipikat tanah dapat selesai tahun depan. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai membagikan sertifikat tanah secara simbolis di GOR Sidoarjo kepada perwakilan warga Jawa Timur. 

Ia mengatakan sejak tahun 2015, ada 126 juta lahan yang menunggu pensertipikatan. Namun hanya 46 juta lahan yang sudah terbit sertifikatnya. Artinya masih ada 80 juta lahan yang belum bersertifikat. Hal tersebut menjadi pemicu banyaknya konflik akan permasalahan lahan di tanah air. 

"Saya tuh kalau masuk ke desa-desa  ditelinga saya selalu itu, ditahun 2015 tahun 2016 selalu urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak, tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertipikat," ucap Jokowi. 

Presiden Jokowi melanjutkan bahwa saat itu BPN hanya mengeluarkan 500 ribu sertipikat setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Jika begitu masyarakat harus menunggu 160 tahun untuk memperolah sertipikat atas tanahnya. Oleh karenanya ucap Jokowi pemerintah akan terus berupaya mempercepat pensertipikatan tanah. 

"Tahun depan kira-kira mungkin diseluruh Indonesia masih ada 6 jutaan, moga-moga juga bisa diselesaikan dan kita akan mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan tapi kalau kepeleset mungkin masih 6 juta,"ujarnya. 

Presiden Jokowi mengutarakan sertifikat tanah akan meredam konflik lahan. Banyak sengketa tanah terjadi karena hak kepemilikan lahan yang belum jelas. 

Pemilik tanah akan rela mati-matian untuk mempertahankan tanahnya. Oleh sebab itu warga diminta bersyukur jika sudah memperoleh sertipikat atas tanahnya. 

"Semua sertipikat yang keluar dari kantor BPN ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang bapak ibu miliki, artinya kalau ada sengketa yang dibawa kepengadilan, bapak ibu menang karena jelas punya alas hukum yang jelas yaitu yang namanya sertipikat," ucapnya. 

Sementara itu Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP atau yang akrab dipanggil Gus Muhdlor memberikan diskon 50 persen pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB. 

Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan itu diambilnya sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat. 


"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB,"ucapnya. 

Bupati Gus Muhdlor mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya. 

"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,"ujarnya. 

Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp. 282 milyar, meningkat menjadi Rp. 350 milyar ditahun 2021. 

Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 milyar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat. 

"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah didepan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,"ucapnya. 

(Arif)
×
Berita Terbaru Update