PEWARNA PUBLIK TAPANULI UTARA,- Menindaklanjuti koordinasi dengan Dinas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada bulan lalu, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pendataan dan Pemutakhiran Data Tahanan dan Narapidana serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan Lainnya , Selasa (28/3).
Bertempat di Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung Perjanjian Kerjasama ditanda tangani langsung oleh Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar,A.Md.IP, SH yang didampingi oleh Kasi Binadik, Serasi, SH.
Adapun maksud dan tujuan diadakan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Dukcapil dalam rangka pengecekan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka hak demokrasi pemilu 2024.
Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Asnah Rosleli Sinaga, S.H. menyampaikan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka melakukan pendataan dan pemutakhiran data Tahanan dan Narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Lapas Siborongborong.
Parlindungan Siregar menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara atas respon positif dari Disdukcapil sehingga terlaksana Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, WBP di Lapas Siborognborong dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pemenuhan hak identitas WBP di Lapas Siborongborong dapat terpenuhi.
[Tohap Simaremare]