Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dear Jatim Korda Sumenep Melakukan Aksi Demontrasi Jilid II Di Depan Kantor Bupati Sumenep

Kamis, 02 Maret 2023 | Maret 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-02T12:29:23Z

PEWARNA PUBLIK SUMENEP,- 
 Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Dear Jatim Korda Sumenep kembali lakukan aksi jilid II di depan kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk meminta kepastian kepada Bupati Sumenep terkait pengadaan batik ASN (Kamis 2 Maret 2023)

Ali rofiq selaku Kordinator lapangan (Korlap) aksi dalam orasinya mengatakan, pengadaan seragam batik ini sudah sangat menindas para pengrajin batik di kabupaten Sumenep

“Kami mengatakan seperti itu karena sudah jelas para pengrajin batik hanya di berikan keuntungan sebesar Rp. 17 ribu saja. Itupun hanya per seragam batik”. Kata Rofiq. 

Menurut Rofiq, para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pengrajin batik juga mengeluhkan adanya harga yang disembunyikan kemudian di jual oleh Pemkab, dengan berbagai macam harga seperti salah satunya sebesar Rp. 250 ribu

“Kenapa seperti itu, ya karena Perbup nya bodong, sebab berdasarkan regulasi kalau dilakukan dengan benar itu akan baik, beda dengan sebaliknya”. Terangnya

Selain itu, dari 9 ribu ASN yang ada di kabupaten Sumenep untuk pengadaan batik tera’ bulan ataupun baddai sudah hampir 5 ribu potong yang selesai

“Dari keseluruhan pengadaan batik itu banyak sekali permainan harga yang dilakukan oleh oknum pengusaha batik canteng koning karena tidak ada aturan untuk bagaimana menimalisir problem ketika oknum tersebut mengambil keuntungan dari pengadaan batik ini”. Jelasnya

Tidak hanya itu, Rofiq juga menuding Pemkab merupakan pelindung para oknum Kapitalis, dan itupun tidak ada sama sekali suntikan dari dana APBD yang seharusnya di tanggung semua, justru malah dibebankan kepada ASN langsung

“Lagi-lagi oknum pengusaha canteng koning itu mendapatkan untung hanya dengan tukang langkang, bahkan mirisnya lagi dari total keuntungan 9 ribu batik, oknum tersebut diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp. 1 milyard lebih”. Tegasnya

Menanggapi perihal batik baddai bahwa sebelumnya menyebutkan di Perbup 81 motif tera’ bulan dan meskipun surat pembaruannya tidak menyebutkan motif maka yang jelas regulasi yang dulu tetap menjadi acuannya meskipun tidak ada di dalam aturan

“Sangat jelas ASN harus diwajibkan untuk membeli meskipun tidak di sebutkan, karena nantinya akan ada sanksi yang akan diberikan karena tidak memakai batik tersebut”. Tendasnya

Menyikapi hal tersebut Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan saat menemui masa aksi menjelaskan, Perbup itu berdasarkan Permendagri no. 11 yang didalmya mengatur tentang seragam ASN, dan dari itu terbitlah dasar Permendagri yang kemudian pihaknya kembali membuat Perbup yang baru

“Awalnya memang Perbup 81 kemudian ada perubahan dari Permendagri terkait dengan P3K yang harus memakai seragam juga, maka kami kemudian mencabut Perbup 81 diganti dengan Perbup 73 yang didalmnya mengatur keselurhan pakaian dinas seperti bupati, wakil bupati, ASN, bahkan P3K”. Ungkapnya

Di akhir aksi Rofiq beserta massa aksi menuntut keras kepada Bupati Sumenep apabila masih cawe-cawe atau tidak jelas maka Dear Jatim akan kembali melakukan aksi lanjutan terihitung 5x24 Jam hari ini. 
(MH)

×
Berita Terbaru Update