Pewarna publik| Pasuruan, Senin (9/3/2026) – Sejumlah warung kopi (warkop) karaoke di wilayah Kabupaten Pasuruan dilaporkan masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan bersama melalui Surat Edaran (SE) Forkopimda yang melibatkan pemerintah daerah, MUI, NU, para ulama, DPRD, serta para kiai untuk membatasi aktivitas hiburan malam selama Ramadhan.
Namun kenyataannya, beberapa warkop karaoke masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Tempat-tempat tersebut diduga tetap menyediakan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) serta minuman keras (miras) di tengah bulan yang dianggap penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam.
Aktivitas tersebut terutama terlihat pada malam hari di sejumlah wilayah Pasuruan. Saat umat Islam menjalankan ibadah seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an, sejumlah tempat karaoke justru terlihat ramai dengan lampu-lampu warna-warni yang menghiasi ruangan karaoke.
Beberapa lokasi yang disebut warga antara lain kawasan Gempol hingga sekitar Terminal Pandaan.
Di dalam ruangan karaoke, para pengunjung diduga menikmati hiburan dengan pemandu lagu yang berpakaian seksi, sambil mengonsumsi minuman keras dan berjoget bersama.
Sementara itu, penindakan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan dinilai sebagian masyarakat masih belum tegas. Operasi yang dilakukan pada awal Ramadhan 1447 Hijriah disebut-sebut hanya bersifat formalitas tanpa tindakan nyata terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.
Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai “Kota Santri” diharapkan mampu menjaga nilai-nilai religius masyarakat. Oleh karena itu, para pemangku kebijakan diharapkan dapat menegakkan aturan yang telah disepakati bersama melalui SE Forkopimda poin 15 agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang selama bulan suci Ramadhan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media investigasi Rekam Publik bahwa bulan Ramadhan seharusnya dimanfaatkan umat Islam untuk lebih khusyuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Pasuruan, tidak hanya menjadikan Surat Edaran Forkopimda sebagai formalitas, tetapi juga menindaklanjutinya dengan langkah nyata di lapangan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.(E/Team7M).
