Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hijab Masuk Diskotik EBIZA, Tokoh Agama Surabaya: "Jangan Rusak Islam"

Jumat, 09 Desember 2022 | Desember 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-10T07:29:24Z
foto: Tangkapan layar dari sosial media diskotik Ebiza Surabaya
PEWARNA PUBLIK SURABAYA,- Pemkot Surabaya tidak mengambil sikap yang berarti terhadap Pengusaha Diskotik EBIZA yang memberikan akses kepada pengunjung berhijab. Meski Perda Kota Surabaya tentang Pariwisata mewajibkan Pelaku Usaha menjaga dan Menghormati norma agama, Kasatpol PP Kota Surabaya berdalih belum dapat bertindak karena tidak ada aturan detail tentang cara berpakaian pengunjung ke Klub Malam seperti EBIZA. Jumat (10/12/2022).

Diizinkannya pengunjung berhijab masuk pada saat Opning Diskotik EBIZA berbuntut panjagang. Reaksi elemen masyarakat berdatangan mengecam peristiwa dan sikap pemerintah Kota Surabaya yang dianggap tidak tegas.

Salah satu reaksi datang dari ketua Ansor Kota Surabaya. Gus Afif, kepada tim media menyampaikan bahwa secara etika kejadian tersebut sangat tidak elok untuk dipandang.

"Harusnya pemerintah yang malu karena itu, sebab yang membuat peraturan dan yang memberi ijin adalah pemerintah," kata Gus Afif ketika diwawancarai tim media lewat seluler.

Di tempat terpisah, Ali Badri, Pemuka agama bereaksi lebih keras dan tajam. Menurutnya Berhijab merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga ketika ada wanita berhijab ke tempat dugem atau maksiat maka itu sesuatu yang menista.

"Anda menista agama anda sendiri, Jangan rusak islam," kata Ali Badri.

Tidak etis, lanjut Ali Badri, seorang menggunakan sarung dan kopiah Haji masuk ke dalam diskotik. Semua ada etika nya.

"Kita ini punya budaya, jangan merusak budaya kita, kalau tidak bisa menyesuaikan dengan budaya ya tutup saja itu," lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa apa yang dimintakan oleh Ali Badri merupakan sesuatu yang telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Kepariwisataan.

Pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan; Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: (a.) menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat setempat;

Terhadap Perda ini, awak media mencoba meminta komentar dari Kasatpol PP kota Surabaya. Sebagai Panglima penegak Perda Kota Surabaya, Eddy Christijanto berpendapat bahwa tidak ada larangan tertulis terkait cara berbusana pengunjung di tempat hiburan malam.

Meski demikian, Eddy meminta waktu untuk memepelajari maksud dari Perda yang mewajibkan pelaku usaha untuk menjaga dan menghormati norma Agama, adat istiadat seperti yang dimaksud dalam perda.

Hingga berita ini rilis, Sabtu(10/12/2022), pihak Pemkot Surabaya melalui Satpol PP masih enggan berkomentar terkait hasil kajian dan pendalamannya, meski telah berlalu 2 minggu sejak Kasatpol PP meminta waktu untuk mendalami. (Tim/Red)
×
Berita Terbaru Update