PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE,- Jajaran Polsek Banda Sakti berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (7/12/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH mengatakan, tersangka yaitu MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, tersangka dibekuk di sebuah rumah. Sedangkan korban yakni, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam," ujar Iptu Faisal yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Lanjutnya, peristiwa pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada tanggal 30 November 2022 lalu dengan LP/B/128/XII/2022/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut keterangan korban, pada Minggu (27/11/2022) pukul 07.00 WIB saat korban sedang berada di Medan dihubungi oleh penjaga rumah, memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan. Penjaga rumah juga melaporkan bahwa, satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar telah hilang.
"Korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman terlihat seorang laki - laki berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru dan membawa sebilah parang. Laki - laki ini juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah," pungkasnya.
Iptu Fasial menambahkan, setalah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku telah diketahui, selanjutnya Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam dan satu anggota Bhabinkamtibmas berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain. Kemudian, tersangka dibawa ke orang yang telah membeli barang tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti Diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diamankan. Akibat perbuatannya, MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Rdwn)