Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Lobusiregar Tahun 2019 Menjadi Perbincangan Warga

Selasa, 15 November 2022 | November 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-16T00:39:09Z

PEWARNA PUBLIK TAPUT,-  Terkait penggunaan Dana Desa Lobusiregar II,Kecamatan Siborongborong,Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2019 yang saat ini ramai diperbincangkan warga Desa Lobusiregar II menjadi pertanyaan,dimana hasil pekerjaan telah diperiksa Inspektorat dan BPK namun diduga bermasalah dan sudah menjadi diranah penegak hukum kejaksaan cabang Tarurung di Siborongborong sampai saat ini diduga penyidikannya belum tuntas.
Sampai dimana pekerjaan yang sudah diperiksa Inspektorat Taput disinyalir cuapcuap saja,kok bisa masalahnya mengendap ditahap penyidikan hingga hampir tiga tahun berjalan pengumpulan data pendukung ada tidaknya kerugian keuangan Desa hanya cuapcuap saja,ujar Parsaoran Siahaan Warga Desa Lobusiregar.

Parsaoran meminta agar semua memahami kondisi ini tidak ada yang interpensi ,biarlah proses hukum yang berjalan untuk membuka fakta keadilan,Parsaoran menambahkan,juga mencium bau aroma tidak sedap tentang penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa(BUMDES),hal ini juga harus bahagian ranah penegak hukum untuk mengungkap seterangterangnya ,karena bila uang Rakyat digunakan tidak jelas pemanfaatannya maka resiko hukum harus ditanggung,jangan mainmain dengan uang Rakyat,PMD harus lebih serius mengurus desa sebutnya.

Menyikapi penyidikan dugaan korupsi dana desa ,pemerhati pembangunan Tapanuli Utara Arfan Sahala Saragih SH menuturkan "Kewenangan Jaksa Sebgai Penyidik Dalam Tindak Pidana Khusus Perkara Korupsi
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Sedangkan yang dimaksud oleh penyidik dalam Pasal 1 ayat(1) Undang-undang diatas menjelaskan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

"Seiring dengan perkembangan tindak pidana yang sangat pesat,maka sangat diperlukan peran penegak hukum dalam rangka pembangunan peran penegakan hukum,maka para aparat hukum juga mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Kepolisian adalah aparat yang mempunyai tugas utama untuk melakukan penyidikan,namun demikian dalam perkara khusus seperti korupsi penyidikan juga dapat dilakukan oleh Kejakasaan dan juga KPK..

Kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (menurut ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan).

Kewenangan jaksa sebagai Penyidik juga diatur menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan berdasarkan latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus perkara korupsi di Cabang Kejaksaan Tarutung di Siborongborong serta apa hambatan yang dihadapi dalam melakukan penyidikan di Kejaksaan Cabang Tarutung untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini mengunakan studi lapangan (field research), yaitu langsung ke lokasi penelitian dengan mengadakan wawancara serta mengambil data yang dibutuhkan.

 Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus perkara korupsi memang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah dan diatur secara khusus, dimana kewenangan jaksa sebagai penyidik diatur dalam banyak peraturan lain seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA Nomor PERJA-039/A/JA/2010, Putusan MK Nomor 16/P/ UU-X/2012. Dengan begitu menegaskan bahwa sampe saat ini Jaksa mempunyai keweangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Hambatan yang dialami Kejaksaan dalam melakukan penyidikan adalah kurang kooperatifnya pihak-pihak yang terkait dalam memberikan keterangan untuk mencari barang bukti dan alat bukti, mengingat pelaku korupsi biasanya bersama-sama dan menutupi, tidak ada laporan sehingga menyulitkan penyidik dalam melakukukan penyidikan,terangnya.

Kacabjari Tarutung di Siborongborong Lamhot Sagala SH,mengatakan tahun 2021 terkait pemeriksaan Mantan Kepala Desa Lobusiregar II () tentang penggunaan Dana Desa tahun 2019 "sudah mendatangkan team ahli dari Universitas Sumutera Utara (USU) menghitung ada tidaknya kerugian keuangan Negara dan meminta kepada Inspektoran memeriksa pekerjaan fisik penggunaan dana desa yang diduga bermasalah oleh masyarakat ,namun sampai saat ini belum ada laporan dari pihak team ahli dan Inspektoran ke kejaksaan ,ujarnya.

Kepala Dinas Inspektorat Tapanuli Utara Erikson Siagian mengatakan,kami Inspektorat menunggu hasil audit team ahli dari USU dimana sampai saat ini belum ada laporannya sampai pada kami,ujarnya.

[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update