Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Revitalisasi Gedung PLUT (DAK FISIK) Diduga Langgar 3 Aturan Yang Ada

Senin, 12 September 2022 | September 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-12T16:12:35Z

PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Sempat diberitakan pada Sabtu (03/09/22) Di Salah Satu Media Online Dengan Judul Selain Abaikan K3, Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Gedung Plut Tanjungpandan Tidak Menggunakan Concert Mixer Ini, Nampaknya Ingin Untung Besar Hingga Diduga Muncul kongkalikong Antara PPK Dan Kontraktor.

Hal itu diperjelas saat dua hari berita ditayang, pihak redaksi sinergipos.com beserta tekan media lainnya mengirimkan surat konfirmasi terkait pengabaian dan teknis kerja tersebut. Bahkan didalam surat tersebut meminta untuk PPK menjawab terkait tidak adanya Direksi Keet dilokasi pengerjaan mengingat pentingnya hal tersebut. 

Hingga hari ini, Senin (12/09/22)  Proyek Revitalisasi Gedung Plut, Kecamatan Tanjungpandan itu melanggar banyak aturan.

Parahnya lagi, pihak konsultan didapatkan sering tidak berada ditempat saat pengerjaan sedang berjalan. 

Pantauan dilapangan, saat ini ada 3 peraturan yang jelas sudah dilanggar, keselamatan pekerja, tak menggunakan concert mixer pengecoran serta tidak terlihat adanya Direksi keet yang kerap difungsikan sebagai tempat melakukan administrasi. 

Pada umumnya, kegiatan infrastruktur juga perlu melalui proses surat menyurat seperti perizinan kepada pengurus lokasi setempat atau warga sekitar serta sebagai sumber informasi.  

Gedung Plut milik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Desperindag) dikerjakan oleh CV. Amanah Bunda dan kosultan pengawas CV. Dzifas Consult bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 153 hari kalender menelan dana negara Rp. 1.649.214.000.

Hingga kini gedung PLUT tersebut masih dalam proses pembangunan, meskipun pihak kosultan dan PPK mengetahui pelanggaran tersebut jelas adanya.

(Andri S/Tim)
×
Berita Terbaru Update