Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Kamis, 15 September 2022 | September 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T22:43:44Z

PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.
Memberikan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan sosialisasi Yang Dilaksanakan Di Lapangan Utama Lapas. Kabupaten Belitung,
Kamis  (15/09/2022).

Sosialisasika di lakukan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertujuan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, 

Dalam kegiatan sosialisasi secara langsung ini dihadiri juga oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Pejabat Struktural dan seluruh WBP.

Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah mengatakan Kepada Awak Media
Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-hak nya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan tidak melakukan pelanggaran. Dengan disahkan Undang 

Undang ini, menjadi angin segar dan semangat baru bagi seluruh WBP. Tidak ada lagi Pembedan, semua sama memiliki Hak namun juga memiliki kewajiban yang sama.

Seraya menambahkan, Undang – Undang Pemasyarakatan adalah energi baru yang sangat dinantikan dalam proses pemasyarakatan agar dapat lebih optimal untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan.

Tujuan tersebut adalah memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab. 

Kita harus sadari itu, bahwa rekan – rekan WBP yang menjalani pidana didalam Lapas ini tidak bisa kita berikan pembeda dalam hal HAK dan Kewajiban, ini problem yang akhirnya menjadikan Lapas Over Kapasitas dan membuat situasi Lapas menjadi tidak kondusif.

Kami selaku Petugas Pemasyarakatan bersyukur atas disahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kita sudah sampaikan kepada rekan – rekan WBP terkait hal ini, dan mereka sangat antusias, ujar Kalapas

(Rls PAS/Andri S)
×
Berita Terbaru Update