PEWARNA PUBLIK BELITUNG,
Babinsa Koramil 414–04/Membalong, Babinsa Simpang Rusa Dan Desa Bantan Kecamatan Membalong Menghadiri Rapat Batas Desa Bersama Camat Membalong Serta Kades Dan Masyarakat Desa Simpang Rusa Dan Bantan.
Rapat kordinasi tentang Tapal Batas Desa antara Desa Simpang Rusa dengan Desa Bantan, bertempat di Kantor Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung,
Jumat (16/09/2022).
Dalam rapat tersebut di hadiri oleh , Camat Membalong Kades Simpang Rusa dengan Kades Bantan beserta aparatur Desa serta Babinsa dan tokoh masyarakat membahas mengenai tapal batas antara dua desa.
Camat Membalong dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendukung kegiatan Penetapan Batas antar Desa untuk Wilayah Kecamatan Membalong .
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta desa dan peta batas Kecamatan Topografi , Kesepakatan dan dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum .
"Dalam pelaksanaannya libatkan para tokoh untuk bermusyawarah dan mendapatkan petunjuk - petunjuk untuk bersama," ucapnya.
Di sini Babinsa hanya menghadiri rapat tapal batas tersebut, dalam agenda rapat tapal batas tersebut yang membahas antara batasan desa dengan desa-desa tetangga dan juga desa lainnya.
(Rls Pendim/Andri S)