Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 29 Agustus 2022 | Agustus 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-29T10:56:57Z
PEWARNA PUBLIK BANDA ACEH,-  Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus 2022.

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta.  (Rdwn)
×
Berita Terbaru Update