Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berang Namanya Dicatut Kepsek SMPN 1 Gondang, Akhiyat Beri Hak Jawab Sembari Ancam Media

Rabu, 03 Agustus 2022 | Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T09:41:11Z
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- Nama Akhiyat dicatut oleh Kepala sekolah SMPN 1 Gondang, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto sebagai pihak yang memberi pesan ke MKKS untuk memfasilitasi seragam. Anggota dewan ini berang karena merasa difitnah. Rabu (3/8/2022).

Pemberitaan Pewarna Publik yang berjudul; "Belum Selesai Masalah LKS, Nama Akhiyat Dikaitkan Lagi Dalam Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto" disebut fitnah oleh Akhiyat.

Lihat : https://www.pewarnapublik.com/2022/07/belum-usai-masalah-lks-nama-ahkyat.html?m=1

"Ini fitnah tanpa konfirmasi, tanpa bukti , memuat sesuatu di media online , it dan fitnah," kata Akhiyat lewat pesan Aplikasi Whatsapp.

Seperti diketahui pemberitaan Pewarna Publik disajikan dalam bentuk Inderect report/statemen, sebuah model penulisan yang menggunakan kalimat pasif yang tentunya didasarkan pada fakta.

Faktanya bahwa narasumber media, Kepsek SMPN 1 Gondang dalam keterangannya menyampaikan seperti yang disajikan dalam berita. Pesan Akhiyat dikirim ke MKKS untuk meminta agar memfasilitasi seragam adalah fakta yang terdokumentasi di Redaksi Pewarna Publik.

Terhadap pemberitaan itu, konfirmasi dan statemen Akhiyat juga telah ditayangkan dalam berita. Meski demikian Pewarna Publik tetap memberikan hak jawab sebagai kewajiban atas keberimbangan berita.

Berikut cuplikan chating anggota dewan kabupaten Mojokerto ini;

"Ini bukan lucu lagi mas , kalau sudah fitnah lewat media online ( IT ) lain lagi lah urusannya, kecuali anda memuat berita cuplikan dari kata orang lain yg punya kapasitas/ berkepentingan maka sy akan menuntut orang tersebut tapi bila tidak ya yg buat berita, Krn sudah jelas nama saya dan politik Kus DPRD kabupaten Mojokerto, Krn sangat merugikan saya di masyarakat, serta berita di kirim ke mn²," kata Akhiyat dengan setengah mengancam Media Pewarna Publik.

Terkait hal ini, Penasehat Hukum Pewarna Publik, Sahala Panjaitan S.H., M.H. berkomentar. Menurutnya, Media Berbadan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dilindungi UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ada mekanisme yang berlaku terkait sengketa produk jurnalistik. Media diwajibkan memberi hak jawab. Namun media juga diberi hak tolak dan hak koreksi.

"Kalau masalah informasi tersebut benar atau tidak, media tidak punya kewajiban untuk membuktikannya namun media diwajibkan melakukan konfirmasi dan memberi hak jawab," kata Sahala.

Lebih lanjut, Sahala menyampaikan jika pihak yang berkaitan dengan isi berita menuduh media melakukan fitnah tanpa disertai bukti maka media juga memiliki hak yang sama dihadapan hukum karena telah dituduh tanpa dasar.

"Kami dari penasehat hukum akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Sahala.

(Red)
×
Berita Terbaru Update