×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Usai Masalah LKS, Nama Akhiyat Dikaitkan Lagi Dalam Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Kab Mojokerto

Sabtu, 30 Juli 2022 | Juli 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-30T12:00:18Z

Akhiyat, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto

PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO| AW (inisial, Red), Kepala Sekolah salah satu SMP Negeri di Mojokerto mencatut nama Akhiyat, Anggota DPRD Kab. Mojokerto, dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto. Dalam pesan kepada MKKS, Anggota komisi IV ini disebut menganjurkan agar satuan pendidikan memfasilitasi pengadaan seragam. Sabtu (30/7/2022).

Belum hilang dari ingatan publik tentang perseteruan Akhiyat dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Mojokerto terkait distribusi LKS, kali ini nama Politikus asal Kecamatan Puri ini dicatut Kembali dalam pengadaan seragam.

Pesan anjuran Akhiyat dikirim ke Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menjadi pengantar pembahasan seragam.

Belum diketahui pasti dalam bentuk apa pesan anjuran tersebut disampaikan. Namun yang pasti hal tersebut dijadikan pengantar dalam rapat MKKS dan disambut baik oleh Mujiati, Kabid Pendidikan Dasar Kabupaten Mojokerto yang turut hadir pada waktu itu.

“bener lek ngene ngawe seragam bareng-bareng cek podo warna ne (benar kalau begini ini, bikin seragam Bersama agar warnanya sama),” kata kepala sekolah menirukan ucapan Kabid Mujiati menyambut baik pesan Akhiyat.

Tok..! MKKS sepakat. Seluruh Kepala sekolah SMP Negeri se Kabupaten setuju memfasilitasi pesan Akhiyat.

Setelah sepakat, lanjut AW menceritakan, pengurus MKKS menampilkan daftar harga seragam. Tentunya Mujiati Kabid masih mendampingi pada waktu itu.

“ini segini.. ini segini.. ini segini..,” kata AW menceritakan ketika pengurus MKKS menampilkan dan mempresentasikan daftar harga seragam.

Meski AW enggan menyebut nominal, namun dari ST (Inisial, Red), kepala Sekolah lain, menyebutkan bahwa sekolah dibandrol harga Rp.878 ribu rupiah untuk 4 stel seragam ukuran normal. Seragam putih hijau, Batik, Olahraga dan Pramuka.

Meski pemerintah melalui peraturan perundangan telah melarang sekolah melakukan penjualan pakaian seragam, tampaknya para pemangku kepentingan tidak habis akal untuk dapat menghalalkan parktek ini.

Ditemui di kediamannya, Akhiyat, anggota komisi IV DPRD Kab. Mojokerto berpendapat bahwa penjualan seragam di Sekolah diperbolehkan asal dilakukan lewat koperasi siswa. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan empat Menteri tahun 1974 tentang Koperasi siswa.

“Koperasi siswa medidik anak untuk wiraswasta… makanya kami minta Dinas untuk menghidupkan Kembali Koperasi Siswa di Kabupaten Mojokerto,” kata Akhiyat menjelaskan.

Siswa, lanjut Akhiyat, dapat membeli seragam melalui koperasi siswa yang pengurusnya dapat bersal dari siswa kelas empat hingga lima SD dan kelas tujuh hingga delapan SMP.

Aktifis dan Praktisi Hukum, Sahala Panjaitan S.H., M.H. berkomentar terkait permasalahan ini. Menurutnya penjualan Seragam di sekolah dengan melibatkan koperasi siswa yang notaben pengurusnya merupakan kategori anak sangat rawan terjadi eksploitasi.

Hal ini perlu diantisipasi oleh karena pengelolaan perputaran uang di Koperasi cukup besar. Jika MKKS mematok harga Rp. 878 ribu untuk paket seragam persiswa, maka pada tahun 2022 ada kuota 1.705 siswa baru yang bertransaksi di Koperasi yang diurus oleh anak-anak.

“publik bisa menilai sendiri, minimal ada uang sebesar 1,4 milyar yang dikelolah di koperasi siswa, pertanyaannya itu uang siapa? Siapa yang bertanggung jawab bila terjadi permasalahan hukum? Mereka itu masih anak-anak lho,” kata Sahala kepada awak media.

Saya menduga, lanjut Sahala, Koperasi siswa hanya dipakai pihak-pihak yang berkepentingan sebagai cara untuk melegalkan penjualan seragam dilingkungan sekolah.

Oleh karenanya, Aktifis Hukum ini memberikan dorongan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera mengambil sikap terhadap permasalahan ini.

"Tidak dapat disalahkan jika Publik meduga pembahasan pengadaan Seragam sudah ada persiapan yang matang. Mulai menyiapkan latar belakang, daftar harga yang siap dipresentasikan hingga teknis penyaluran dengan melibatkan Koperasi Siswa," tutup Sahala dalam wawancara. (Man/Tim)
×
Berita Terbaru Update