Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

No Viral No Justice “Di Duga Kuat Aset Desa (TKD) Lapangan Bola Dijadikan Penampungan Rongsok’an Besi Oleh Oknum KADES”!!!.

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T12:12:01Z


lapangan diduga aset desa menjadi tempat pengumpulan sampah besi/rosok’an

Desa Sebani kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo adalah desa yang terletak sangat strategis dulu dikenal pusat ekonomi pertanian karena terdapat lahan sawah hijau di dekat pemukiman warga, dan ada pula lapangan sepak bola yang mana menjadi aktivitas olahraga yang dulunya terlihat bersih kini menjadi tepat pengumpulan barang bekas jenis potongan besi (rongsokan) diduga berlokasi di Tanah Kas Desa Sebani, Terlihat Kumu tak terawat, lapangan bola dekat lahan pertanian persawahan kini menjadi tempat pengumpulan barang bekas yang diduga termasuk Sampah golongan B3 dan duga’an kuat lokasi tak mempunyai ijin Usaha dan duga’an tanah LSD+RTH.

lapangan sepak bola TKD dibuat pengumpulan barang bekas berupa potongan besi diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Sebani Penggunaan lapangan sepak bola Tanah Kas Desa (TKD) sebagai tempat pengumpulan barang bekas rongsokan besi (limbah besi) oleh Kepala Desa merupakan tindakan yang berpotensi menyalahi aturan pemanfaatan aset desa dan fungsi fasilitas umum.

Dua lokasi rongsokan besi di tengah pemukiman warga dan di lapangan sepak bola yang diduga tanah TKD dekat lahan pertanian

Berikut adalah beberapa poin terkait permasalahan tersebut berdasarkan prinsip tata kelola desa;

Fungsi Utama TKD: Lapangan sepak bola adalah fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau yang seharusnya digunakan untuk olah raga, kegiatan sosial, dan aktivitas pemuda, bukan untuk tempat pembuangan atau penimbunan limbah / Barang bekas sampah atau rongsokan besi.

Dampak Lingkungan dan Sosial: Pengumpulan limbah besi di lapangan dapat menyebabkan pencemaran tanah, membahayakan warga yang berolahraga, serta mengurangi estetika lingkungan.

Kasus alih fungsi lapangan bola menjadi tempat sampah atau tempat penimbunan barang bekas pada umumnya dapat menghilangkan ruang publik.

Dasar Hukum: Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pemanfaatan aset desa harus diatur agar tidak menghilangkan fungsi utamanya, Apabila hal ini terjadi kepala desa dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terbukti merusak aset desa.

Lapangan sepak bola tidak boleh atau setidaknya sangat tidak direkomendasikan untuk dijadikan tempat pengumpulan limbah barang bekas dari besi, karena hal tersebut bertentangan dengan fungsi, keamanan, dan kesehatan lingkungan.

Berikut adalah alasan mengapa pengumpulan limbah besi tidak diperbolehkan di area lapangan sepak bola berdasarkan prinsip umum pengelolaan fasilitas umum dan lingkungan:

Bahaya Keamanan (Safety Hazard): Lapangan bola digunakan untuk aktivitas fisik yang intens, Adanya sampah besi tua, tajam, atau berkarat dapat menyebabkan cedera serius jika pemain terjatuh di atasnya atau menginjaknya.

Alih Fungsi yang Merugikan: Lapangan sepak bola adalah fasilitas umum (fasum) untuk olahraga dan warga, Mengalihfungsikannya menjadi tumpukan besi bekas (rosok) yang akan merusak keindahan dan merampas ruang publik tersebut.

Pencemaran Lingkungan: Tumpukan besi tua atau limbah logam dapat mencemari tanah dan air tanah di sekitarnya, Limbah residu yang dibiarkan menumpuk dapat berisiko bagi kesehatan manusia.

Menurunkan Kualitas Lapangan: Sampah besi dapat merusak permukaan lapangan (baik rumput alami maupun sintetis), membuatnya tidak lagi layak untuk digunakan bertanding.

Aturan Pengelolaan Limbah: Berdasarkan peraturan lingkungan hidup, pengumpulan limbah (khususnya B3 atau logam yang mencemari) harus dilakukan di lokasi khusus yang berizin, bukan di lapangan sepak bola.

Sebagai gantinya, lapangan bola harus dijaga kebersihannya, bahkan banyak daerah yang mengubah bekas lahan sampah menjadi lapangan bola untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Lokasi sampah Bekas Jenis besi di duga Golongan B3 Berlokasi di tengah pemukiman warga penduduk diduga tak memiliki izin usaha Damping resmi Lokasi tak sesuai peruntukan kawasan industri limbah.

Limbah barang bekas dari besi umumnya termasuk dalam kategori limbah anorganik (sampah kering yang sulit terurai)limbah padat, dan secara spesifik tergolong limbah logam ferrous, Barang-barang ini biasanya bernilai ekonomis, dapat didaur ulang, dan berpotensi mencemari tanah/air jika dibiarkan.

Detail Karakteristik Limbah Besi:

Jenis Sampah: Anorganik/Rubbish (tidak membusuk).

Kategori: Logam Ferrous (logam yang mengandung besi).

Pengecualian: Limbah besi dari proses industri tertentu (seperti slag atau dross tertentu) bisa dikategorikan sebagai limbah B3 jika mengandung zat beracun.

Contoh: Kaleng bekas, pipa, potongan besi, kerangka bangunan, dan logam bekas lainnya.


Harap Penegak Hukum Ditreskrimsus sampai Polda Jawa timur turun kelapangan untuk menindak lanjuti Terkait Dugaan Sampah Golongan Jenis Limba B3 dan terkait Aset Desa Yng digunakan sebagai penampungan ronsokan potongan Besi dan sampai berita ini ditayangkan kepala Desa sebani belum bisa kami konfirmasi. ( Hari/Johanes/Yustian).

×
Berita Terbaru Update