Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto Diduga Mobilisasi Kepala Sekolah Jual Seragam

Kamis, 28 Juli 2022 | Juli 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T13:12:30Z
Mujiati, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kab. Mojokerto

PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO| Dinas Pendidikan Kab Mojokerto melalui MKKS diduga melakukan mobilisasi kepala sekolah untuk menjual Seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2022/2023 di sekolah masing-masing. Hal ini disampaikan secara ekslusive oleh beberapa Kepala Sekolah kepada Pewarna Publik. Dinas mematok harga di angka Rp. 878.000 untuk empat stel seragam. Jumat (28/7/2022).

Penelusuran terhadap penjualan seragam berawal dari keluhan beberapa wali murid yang merasa dibebani dengan keharusan memberli seragam dari sekolah yang harganya dinilai lebih mahal dari harga pasar. Tidak hanya itu, wali murid juga merasa dibodohi karena terhadap pembayaran uang, tidak pernah diberikan tanda terima atau kwitansi. 

Dalam keterangan yang dihimpun dari salah satu Kepala SMP, sebut saja RS, kepada Pewarna Publik menyampaikan bahwa, sebenarnya dirinya enggan menjual seragam di sekolah. Ia terpaksa menjual seragam oleh karena ada arahan dari dinas melalui MKKS.

Bukan saja dinas, lanjut RS, salah satu oknum anggota DPRD Mojokerto juga turut terlibat dalam mendorong penjualan seragam melalui sekolah.

“anjuran nya (anggota DPRD) itu untuk memafasilitasi seragam agar harganya lebih murah, bisa tanya sama ketua MKKS itu,” kata kepala sekolah kepada Pewarna Publik.

Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Mujiati, Kabid  Pendidikan Dasar, Ketua MKKS menyampaikan arahan besaran harga jual dari Dinas kepada para kepala sekolah se Mojokerto. Selain RS, hal ini dibenarkan oleh kepala sekolah lain ST (Inisial, Red).

“harga untuk ukuran standart delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu,” kata ST menjelaskan harga.

Dalam penelusuran kepada para wali murid, didapati harga jual dengan selisih yang variatif. Sebut saja di SMP  yang dipimpin RS, untuk seragam laki-laki dijual dengan harga RP. 925.000 untuk 4 stel. Di SMP yang dipimpin ST seragam wanita dijual dengan harga Rp. 1.020.000/ 4 stel.

Dari 4 stel pakaian seragam, Pewarna Publik memfokuskan penelusuran terhadap pakaian batik. Pasalnya pada tahun anggaran 2021, Pemda telah menganggarkan pengadaan pakaian batik untuk SMP sebesar 1,9 Milyar. Pengadaan seragam batik yang bersumber dana dari Bosda ini seharusnya disalurkan gratis pada tahun ajaran 2022/2023.

Terkait permasalahan ini, Pewarna Publik mencoba melakukan konfirmasi kepada anggota Dewan yang dimaksud. Ditemui dikediamannya, AK (inisial, Red) meski sempat menampik bahwa menganjurkan penjualan seragam di sekolah. 

Namun demikian pada penjelasannya, beliau menganjurkan penjualannya dilakukan oleh koperasi siswa. 

Menurutnya Koperasi ini dapat dibentuk dengan beranggotakan mulai kelas empat sampai kelas enam Sekolah Dasar dan kelas tujuh hingga Sembilan SMP.

“kita harus melatih anak-anak kita sejak dini untuk berdagang,” kata AK menjelaskan kepada awak media.

Meski praktek penjualan seragam dan bahan seragam telah dilarang dilakukan di sekolah dalam Permendikbud 75 tahun 2016, tampaknya para pemangku kepentingan tidak habis akal agar praktek ini tetap berjalan. Bagaimana tidak, fee yang menggiurkan dari suplaier menjadi godaan iman terbesar.

Sebut saja Vijai (Samaran, Red), Pengusaha asal Surabaya yang konon informasinya memasok seragam sekolah ke hampir semua sekolah negeri di Jawa Timur. Pengusaha ini dikabarkan tidak enggan memberikan fee kepada pihak yang dapat memfasilitasi penjualan seragam produksinya.

Mungkinkah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto turut memfasitasai penjualan seragam? 

Terhadap isu ini, Mujiati, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menampik. Ditemui di ruang Kerjanya (Jumat 28/7/2022), Kabid menyampaikan bahwa dinas tidak pernah mengarahkan dan menerima fee apapun termasuk seragam.

Jika memang demikian adanya, adalah sebuah hal yang wajar jika Publik mempertanyakan mengapa dinas bersedia tanpa pamrih untuk mengarahkan penjualan seragam melalui kepala Sekolah? Bukankah peserta didik dapat membeli seragam di toko-toko dengan harga yang lebih murah? Wallaualam.
(Man/Tim)
×
Berita Terbaru Update