Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen IAKN Tarutung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Memalukan!

Sabtu, 04 Juni 2022 | Juni 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-04T13:28:00Z
PEWARNA PUBLIK TAPUT,- NTL (33), Dosen IAKN Tarutung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah seorang mahasiswanya. Pelaporan terkait tindakan sodomi yang dialami oleh korban. 

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengungkapkan, penetapan NTL sebagai tersangka kasus sodomi itu sudah dilakukan pada Jumat (3/6) kemarin.

"Dan hari itu juga dilakukan penahanan," kata Baringbing melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).

Dia menyebutkan, saat ini NTL telah ditahan Penyidik PPA di Mapolres Taput. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli dan hasil visum korban.

"Kepada tersangka kita menerapkan Pasal 292 KHUP tentang perbuatan cabul sama kelamin, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Oknum Dosen IAKN Tarutung Diduga Sodomi Mahasiswa Sendiri
Diberitakan sebelumnya, NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Tapanuli Utara (Taput). NTL dilaporkan atas dugaan kasus sodomi.

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. KS Melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Taput, Rabu (25/5) lalu. Saat ini, kasus tersebut pun dalam proses penyelidikan

"Laporan KS sudah kita terima. Saat ini masih proses penyelidikan kita," sebut Baringbing, Selasa (31/5) lalu.

Dia mengatakan saat KS melaporkan peristiwa tersebut, KS menjelaskan bahwa peristiwa sodomi tersebut terjadi di rumah NTL di Silangkitang Sipoholon, Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB.

KS selama ini merupakan anak kos di rumah NTL, karena dirinya warga luar daerah Taput. Pada saat kejadian, NTL mengajak KS dengan mengatakan 'malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama'.

Ajakan pelaku awalnya di tolak oleh korban, namun pelaku selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NTL karena merasa berhutang budi. Sebab NTL yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Pada malam itulah dosen itu memeluk serta melakukan sodomi kepada korban. Korban yang merasa tidak enak atas perlakuan pelaku, lalu menceritakan hal tersebut kepada temannya. Saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, akhirnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

"Kita sudah memeriksa korban saat membuat laporan, dan selanjutnya Jumat (3/6) nanti, tiga orang lagi saksi akan kita periksa untuk memberikan keterangan sebagai langkah awal penyelidikan kita," ujar Baringbing.
[Tohap Simamora]
×
Berita Terbaru Update