Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Dipindahkan Ke Pulau Bangka

Rabu, 29 Juni 2022 | Juni 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-29T14:32:57Z

PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Dipindahkan Ke Lapas Yang Berada Di Pulau Bangka. Dari 9 WBP tersebut terdiri dari 2 WBP kasus Narkotika Dan 7 Lainnya Merupakan Pidana Umum Baik Kasus Penipuan, Penganiayaan Dan Pencurian. 
Rabu (29/06/2022).

Proses pemindahan WBP tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Express Bahari menuju Pelabuhan Pangkal Balam.

Pengawalan dilakukan oleh 4 Anggota Sat Shabara Polres Belitung dan 4 Petugas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Setibanya di Pulau Bangka, Ketujuh WBP tersebut akan disebar ke Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH mengatakan, pemindahan WBP ini berdasarkan surat persetujuan dari Kakanwil Kemenkumham Babel melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor : W.7.PK.05.05-3433 tanggal 28 Juni 2022.

Pemindahan yang kami laksanakan ini merupakan tindak lanjut dari Hukuman Disiplin kepada WBP yang melakukan Pelanggaran tata Tertib dalam Proses Pembinaan di Lapas.

Selain itu juga merupakan Langkah deteksi dini untuk menjaga kondusifitas Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Mereka yang dipindahkan ini merupakan Residivis, 1 diantaranya merupakan mantan Napi Tipikor di Lapas Jakarta. Selain itu, kita juga memindahkan 1 WBP yang merupakan mantan Petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terkait tindak Pidana Narkotika, "jelas Kalapas

Intinya kami tegas dalam upaya pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika), tidak ada tebang pilih dan kita sudah buktikan dengan langkah – langkah tegas sesuai Peraturan yang berlaku.

Bahkan petugas yang terlibat pidana juga kita lakukan pemindahan sebagai atensi khusus bagi petugas lainnya untuk tetap berintegritas dalam melaksanakan tugas. 

Seraya menambahkan tidak ada ruang bagi petugas dan WBP untuk melakukan pelanggaran di Lapas kelas IIB Tanjungpandan,

”Saya tegaskan pemindahan WBP ini menjadi Atensi Khusus untuk bersama – sama menjaga Kondusifitas Lapas dan kepada petugas agar tetap menjaga nilai Integritas dalam melaksanakan tugas”, tegas Romiwin.

(Rls PAS/Andri S)
×
Berita Terbaru Update