Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mosi Tidak Percaya, Melawan Sikap Tidak Transparan: Kasus Wali Kota Depok

Jumat, 13 Mei 2022 | Mei 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-13T09:56:20Z
Opini Politik
Oleh: Andre Vincent Wenas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Dulu ada semacam padepokan bernama: De Eerste Protestante Organisatie van Christenen. Singkatannya jadi lebih terkenal: DEPOK. Pedepokan itu dibangun oleh Cornelis Chastelein, seorang petinggi VOC, yang membeli sebidang tanah di situ pada 18 Mei 1696, untuk perkebunan.

Pekerja di perkebunannya itu ada ratusan, berasal dari berbagai daerah: Bali, Makassar, NTT, Maluku, Jawa, Pulau Rote, bahkan Filipina. Selain mengusahakan perkebunan, Cornelis dikabarkan juga menyebarluaskan agama Kristen kepada para pekerjanya lewat padepokannya itu. 

Sejak tahun 1999 Depok jadi kotamadya, maka punya Wali Kota dan DPRD-nya sendiri. Depok adalah kota satelitnya Jakarta. Masuk dalam abreviasi Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) sebagai ‘The Greater Jakarta’. Dan sejak pemilu 2019 PKS (Partai Keadilan Sejahtera) berkuasa di situ, artinya Wali Kotanya dari PKS. Dan di DPRDnya PKS punya kursi paling banyak, 12 kursi atau 24% dari total 50 kursi. 

Barusan Walikota Depok, Mohammad Idris, kena mosi tidak percaya dari 38 anggota DPRDnya. Artinya mosi tidak percaya itu datang dari 76% anggota parlemen. 

DPRD Kota Depok periode 2019-2024 sekarang ini diisi 9 parpol: PKS (12 kursi), PDI-P (10), PPP (2), PAN (4), Demokrat (3), PKB (3), Gerindra (10), Golkar (5) dan pendatang baru PSI (1 kursi).

Alasan mosi tidak percaya itu lantaran Pemkot Depok ditengarai menyalahgunakan wewenang, menggunakan program Pemkot (artinya pakai APBD) untuk kampanye PKS. 

Peristiwanya dikabarkan berawal di Rapat Paripurna 27 April 2022 saat anggota DPRD Kota Depok, Oparis Simanjuntak (dari PSI), yang bertanya soal Kartu Depok Sejahtera (KDS), "KDS diberikan kepada anak usia SMA yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Kenapa tidak diberikan kepada anak usia SD dan SMP saja?" 

Sebetulnya persoalan KDS sejak awal sudah disoroti DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok lantaran alokasi dana yang tidak transparan dan sejumlah ketidakberesan lainnya. 

Seperti diungkap Icuk Pramana Putra yang Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok, ”Sampai hari ini tidak transparan soal jumlah yang dialokasikan dan pendataannya. Juga tidak transparannya rekrutmen koordinator pendataan yang sangat terindikasi dipenuhi kader partai penguasa. Terkesan memang proyek ini sangat sarat muatan politisnya." 

"Yang paling sangat disayangkan adalah usia penerima juga disasar untuk mereka yang akan menjadi calon pemilih di Pemilu 2024, padahal mereka yang sudah duduk di SMA yang menjadi tanggungjawab Pemprov Jabar. Selanjutnya, warna kartu sangat terlihat disesuaikan dengan warna partai asal Wali Kota dan foto Wali Kota dan Wawalkot juga terpampang di KDS," kata Icuk menjelaskan praktek kecurangan yang terjadi.

Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah Pemkot Depok tidak mengerti akan prioritas dan tugasnya sebagai pengguna APBD? Atau memang ada pihak yang sengaja menelikung program Pemkot demi kepentingan politik sempit partai?

Akhirnya sidang paripurna itu berujung dengan aksi walkout 38 anggota DPRD serta pengajuan mosi tidak percaya. Dan kabarnya bisa berlanjut ke interpelasi (hak bertanya dan meminta penjelasan), bahkan pengajuan hak angket (hak untuk minta dilakukan penyelidikan). 

Memang perkoncoan (nepotisme) itu kondisi yang rentan tergelincir ke dalam praktek kolusi (konspirasi jahat). Dan kolusi itu kerap berujung pada korupsi (proses pembusukan) institusi.  

Padahal masih banyak pekerjaan rumah Pemkot. Sebut saja soal fasilitas pendidikan, bangunan sekolah yang rusak, kurangnya sekolah negeri. Lalu fasilitas air bersih, listrik, dan lain sebagainya. Namun mengapa mereka hanya fokus pada upaya melanggengkan kekuasaan?

Kita ingin menutup artikel singkat ini pesan tajam dari Icuk Pramana Putra: "Sikap PSI jelas bahwa Wali Kota yang tidak transparan harus dilawan. Penggunaan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan!" 

“If corruption is a disease, transparency is a central part of its treatment.” — Kofi Annan.
×
Berita Terbaru Update