PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, - Sat Narkoba polres Samosir, Rabu 20 April 2022 berhasil mengamankan LS Penduduk desa Dosroha kecamatan Simanindo kabupaten Samosir,Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan 300 batang ganja yang ditanam di lahan sekitar setengah hektar.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH turun langsung ke lapangan guna mencek lokasi hasil tangkapan dari personil Sat Narkoba Polres Samosir.Kegiaatn tersebut Kapolres Samosir turut didampingi Kabag OPS Kompol Lengkap Suherman, Kabagren Kompol Sidabutar,Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani personil polres Samosir dan awak media.
" Personil kita, Sudah melakukan pengintaian selama 2 hari, dan pagi ini sekitar pukul 06.00 Pagi,Personil kita berhasil menangkap pelaku Diimana barang bukti yang kita amankan 300 batang ganja yang ditanam di dua lokasi dengan luas lahan penanaman setengah hektar " Ucap Kapolres Samosir
Lebih lanjut Kapolres Samosir mengatakan bahwa pelaku ada menyimpan ganja kering yang disimpan dirumah, yang sudah siap jual,dan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara .
"Pelaku, sudah menanam ganja 3 Tahun dan mengedarkan nya kepada pembeli dari luar daerah," Ujar Kapolres Samosir.
( Tampu 29)