Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kepala Sekolah SDN 173311 Siborongborong, Lecehkan Profesi Wartawan, Minggu, 17 Semtember 2023

Senin, 18 September 2023 | September 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-18T07:45:13Z


PEWARNA PUBLIK TAPUT,-
Jurnalis adalah profesi kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa kepada masyarakat.

 Pengertian jurnalisme dalam konsep media, berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian mengenai kejadian sehari-hari di lapangan.

Disetiap profesi akan ada kode etik, ketika seseorang tidak menjalankan etika dalam tugas berarti itu disebut oknum.

Hal itu terjadi dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN 173311 Siborongborong, Jhonter Panjaitan pada hari Saptu (16/9) di Desa Silaitlait.

Awalnya Wartawan Media Onelane bersama rekan Wartawan Mingguan Harapan Rakyat(JS) hadir mau meliput kegiatan lomba cerdas tangkas (LCT) di SD Negeri 173272 Silaitlait, tanpa ada sebab musebab oknum Kepala SDN173311 Siborongborong Jhonter Panjaitan mengatakan kata-kata tidak terpuji kepada kedua Wartawan, Dengan gestur angkuh ucapan nada pelecehan profesi Wartawan dengan memakai bahasa daerah Tapanuli,"Tumagonma hamu karejo tuladang dari pada sai mardalani hamu karejo Wartawan soadong lapatanna, sai marhuama hamu ro mandapothon hami soadong gunana hamu dison, artinya lebih baiklah kerjakan ladang kalian dari pada jalan-jalan mengerjakan profesi Wartawan dan ngapainlah kalian ini mendatangi kami sementara tidak berguna bagi kami, ujarnya dihadapan teman kepala sekolah dan kodinator wilayah Siborongborong Drs Banton Lubis.

Sebenarnya tidak sekali dua kali diucapan kata-kata yang tidak terpuji terkait pelecehan profesi Wartawan diucapkan mulut oknum kepala sekolah tersebut, sudah berulang-ulang namun tidak dihiraukan.

Seharusnya sesama manusia kita salingmenghormati jangan merasa lebih diantara profesi yang lain, seharusnya saling memahami dan saling menghargsi tidak merendahkan orang lain.

 Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Arifin Hutasoit agar bisa membina dalam hal ini, memberi wawasan kepada guru terutama kepada oknum Kepala Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong, supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999


Dalam permasalahn  ini, Jhonter Panjaitan Kepala Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong, telah melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Dalam hal ini Kepalah Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong Jhonter Panjaitan telah melukai hati jurnalis yang profesi diinjak-injak, diminta Jhonter Panjaitan harus meminta maaf dan apa bila ini tidak dilakukan, salah satu Organisasi Pers Taput akan melaporkan ke penegak hukum perkara melawan Hukum yang di lakukan kepala Sekolah di atas, apabila tidak segerah memintak maaf secara tertulis. 

Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Tapanuli Utara Lamhot Jojo Silaban ST, kepada Kadis Pendidikan Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti perkataan tersebut, sebelum menjadi laporan ke pihak berwajib dan juga Kadis selaku yang membawahi kepala sekokah SD tersebut mengevaluasinya, dan bila perlu dinonjobkan.
Dan yang lebih penting adalah jangan menempatkan kepala sekolah yang punya SDM rendah , agar pendidikan di Tapanuli Utara bisa maju sebagai slogan Bupati Dr.Nikson Nababan Msi"Peningkatan SDM".
Jangan pula hanya tahu mengolsh Dana Bos untuk masuk ke kantong pribadi, sementara mutu pendidikan tidak maju-maju.

Lamhot Jojo Silaban ST: dan jika msu menempatkan kepala sekolah  di Taput jangan ada faktor KKN dan fakto indikasi dugaan dukungan politik kepada figur tertentu, ujarnya.

[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update