Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perang dengan Aktifitas Galian C "Bodong" Terkesan Narasi Tanpa Aksi di Gondang Mojokerto

Minggu, 21 Mei 2023 | Mei 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-21T12:14:21Z
Aktifitas tambang di Kec. Gondang, Kab. Mojokerto diambil pada tanggal 20/5/2023
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- Kabupaten Mojokerto menjadi surga bagi Penambang Galian C Ilegal. Meski tidak memiliki izin operasi pertambangan, aktifitas ilegal ini nyaris tidak pernah berhadapan dengan hukum. Arahan Presiden terkait tambang ilegal kepada Kapolri dan Panglima TNI di Media tampaknya hanya narasi tanpa aksi di Mojokerto.

Dalam keterangan pers yang dikutip dari radarmojokerto pada 10 Februari 2023, Mardiasih, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, bahwa Pemda telah melakukan pemantauan dan hasilnya ada 133 titik galian yang tersebar di kabupaten. Angka yang mengerikan.

"Semua data sudah masuk pemantauan," kata Mardiasih dikutip dari radarmojokerto.jawapos.com.

Pekan ini, (20/5/2023), Pewarna Publik kembali menyajikan hasil investigasi aktifitas tambang Galian-C yang diduga Ilegal.

Tambang terselubung berada ditengah persawahan terletak di Kecamatan Gondang, berada diantara koordinat Desa Kedungpen dan Kebun Tunggul. Terlihat 2 unit escavator aktif menambang di lokasi Tambang & beberapa unit truk bermuatan batu tersebut sedang menunggu giliran muat batu.

Aktivitas tambang diduga Bodong. Dari data informasi publik yang dirilis di geoportalesdm.go.id tidak terdapat perusahan tambang yang memiliki izin operasi produksi di wilayah tersebut.

Kepada awak media, Mr. X (warga) yang merupakan petani setempat merasakan dampak terhadap langsung terhadap sawah akibat aktifitas tambang.

"Airnya berkurang dan keruh," katanya pada awak media.

Dari pantauan awak media di lapangan, aktifitas tambang Galian C ini berada disekitaran aliran irigasi yang mengalirkan air ke 4 desa yakni, Kebun Tunggul, Desa pugeran, desa Gondang dan kemasan tani.

Terkait aktifitas tambang ini, awak media mencoba meminta tanggapan praktisi hukum Sahala Panjaitan, S.H., M.H. Menurutnya, Pemerintah daerah dapat bertindak tegas melalui OPD yang dimilikinya.

Praktisi hukum ini menyarankan agar Pemda tidak hanya berfokus pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Tambang, tapi masuk melalui Perda Tata Ruang Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2012.

Lebih lanjut, Sahala mengaitkan Perda Tata Ruang ini dengan Undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahanan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Pemda bisa menertibkan aktifitas yang tidak sesuai dengan fungsi lahan yang ditetapkan lewat perda, kalau mau dipidanakan juga bisa pakai undang-undang 41 itu," kata Sahala.

Karena dalam Undang-undang 41, lanjut Sahala, ada sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang merusak Irigasi.

"Ada di pasal 51 juncto pasal 72 ayat 2, pidananya paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 3 milyar," tutup Sahala.

Seperti diketahui, meski peraturan perundagan telah sangat jelas mengatur sanksi pidana atas aktifitas tambang ilegal, namun hingga saat ini belum ada pelaku eksploitasi alam ini yang berhadapan dengan hukum. (Bejo)
×
Berita Terbaru Update