Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPAD Taput Dukung Polres Taput Usut tuntas kasus pelecehan Sexsual dibawah umur.

Kamis, 04 Mei 2023 | Mei 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-04T14:47:50Z


PEWARNA PUBLIK TAPANULI UTARA,- Ketua Komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Tapanuli Utara Fendif Lumbantobing Spd mendukung Polres Tapanuli Utara untuk mengusut tuntas kasus pelaku cabul dibawah umur hingga hamil.

Fendif meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mengupayakan proses pemulihan untuk korban sekaligus memberikan perlindungan dan dukungan yang positif terhadap korban, ungkapnya lewat Whast App, Kamis 4 Mei 2023.

Baru-baru ini Polres Taput tangkap Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur hingga hamil,tersangka yang berinisial SPS (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap Rabu 3 Mei 2023, pukul 03 Wib dari rumahnya.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 1.848 kasus kekerasan seksual pada anak, di mana 1 dari 10 anak perempuan mengalami  pelecehan seksual terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Peraturan Pemerintah (PP)  Kebiri untuk Predator Seksual .

Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Memasang Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Menampilkan Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Siapa Saja yang Bisa Dikenakan Kebiri Kimia?
Dalam PP ini dirincikan bahwa regulasi yang dituntut bagi, Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Ana

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang (Pelaku persetubuhan).

Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (Pencabulan ).

Pelaksanaan Kebiri Kimia:

Tindakan kebiri yang dikenakan terhadap pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik Pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. 

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani hukuman pokok berupa hukuman penjara. 

Namun berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dibebaskan dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Di sisi lain, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sebutnya.

Menanggapi kejadian tersebut Sekretaris DPC SPRI kabupaten Tapanuli Utara Bangkit Nababan perlunya pengawasan dari para kita terhadap anak usia dini sampai remaja biar terhindar dari hal-hal yg tidak kita  inginkan terlebih hal mengenai pemerkosaan, cabul, dan bahkan pelecehan. 

Secara khusus beliau meminta kepada para penegak hukum menjatuhkan hukuman yg seberat-beratnya bagi para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur secara khusus dan jika memungkinkan demi hukum dan undang-undang bagi para pelaku dijatuhkan hukuman mati, mengakhiri.

[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update