Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Video Opening Klub Malam Ebiza Diwarnai Pro Kontra Busana Hijab Pengunjung

Senin, 28 November 2022 | November 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T14:22:32Z
Foto: Tangkapan video yang diunggah akun tiktok @denthyonie pada tanggal 28 Nov 2022
PEWARNA PUBLIK SURABAYA,- Kok Bisa masuk ya pakai kerudung bgt” tulis akun Tiktok @Reazi menanggapi postingan akun @denthiyone yang mengunggah video di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Komentar ini tercetus lantaran pemilik akun menyoroti seorang pengunjung wanita yang masuk menggunakan hijab. Pro kontra pun telihat dalam kolom komentar. Senin (29/11/2022)

Tidak berusia lama, pemilik akun langsung menghapus Video viral pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) dengan busana Hijab. Hanya berusia sekitar 20 jam, sebelum akhirnya video ini hilang. 

Dalam penelusuran Pewarna Publik, belakangan diketahui bahwa rekaman tersebut terjadi pada hari pertama pembukaan Klub Malam Ibiza. 

Kejadian ini sempat mendapat sorotan dari salah satu Ormas Kepemudaan. Baihaki Akbar, S.E.,S.H., Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), bereaksi keras terhadap kejadian ini. 

“Ngawur itu penjaganya, bagaimana dengan sistem manajemennya, kenapa tidak dilarang, saya tidak mempermasalahkan jika ada pengunjung wanita memakai baju minim, namun ini secara tidak langsung membikin gaduh umat muslim, ” tandas Baihaki Akbar seperti disampaikan oleh Kukuh, Medkom AMI kepada Pewarna Publik.

Tempat hiburan malam yang diketahui milik pengusaha berinisial E ini tampaknya kompromi terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. 

Melalui staf humasnya, Klub Malam Ebiza, menyampaikan bahwa secara aturan memang ada larangan masuk bagi pengunjung yang menggunakan hijab

“tapi waktu pembukaan kami juga tidak bisa melarang karena beliau datang bersama undangan,” kata staf Humas Ebiza.

Dalam hukum positif indonesia memang tidak ada peraturan perundangan yang secara eksplisit mengatur terkait penggunaan pakaian. 

Meski demikian, Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pariwisata, disebutkan bahwa pemegang Izin Pariwisata wajib menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat setempat. (red)
×
Berita Terbaru Update