Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengunjung Berhijab di Klub Malam EBIZA, Kasatpol PP: “Kami Akan Pelajari Hijab Itu Budaya atau Ajaran Agama?”

Rabu, 30 November 2022 | November 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-30T09:25:45Z
Eddy Christijanto, Kasatpol PP Kota Surabaya
PEWARNA PUBLIK SURABAYA, Kontroversi pemberian akses pengunjung berbusana hijab di klub malam EBIZA Surabaya terus menuai perhatian publik. Agar tidak salah dalam mengambil tindakan, Kasatpol PP kota Surabaya meminta waktu untuk dapat mempelajari apakah hijab merupakan budaya atau ajaran agama. Hal ini disampaikan Eddy Cristijanto kepada Pewarna Publik lewat pesan aplikasi WhatsApp, Senin (28/11/2022).

Secara eksplisit memang tidak ada aturan perundangan yang mengatur detail penggunaan busana bagi pengunjung usaha pariwisata ini, namun kehadiran pengunjung berbusana hijab dalam opening klub Malam EBIZA telah menuai kontroversi.

Dalam penelusuran awak media, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarakan Perda terbaru terkait Pariwisata yakni pada tahun 2012 lewat Perda nomor 23 dan penerapan sanksi nya dalam Peraturan Walikota nomor 64 tahun 2014. Di dalam aturan tersebut, setiap pengusaha Pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat setempat. 

Terkait uraian Pasal 23 huruf (a) Perda Kota Surabaya nomor 23 tahun  2012 ini, Eddy Cristijanto, Kasatpol PP meminta waktu untuk dapat mendalami frasa tersebut bersama ahli hukum.

“yang dimaksud norma hukum disini apa. Jangan sampai salah. Kita akan mempelajari apakah hijab itu budaya atau ajaran agama,” kata Eddy ketika dimintai komentarnya terkait adanya Perda yang mewajibkan pengusaha menjaga dan menghormati norma agama dalam menjalankan usahanya. 

Eddy berpendapat bahwa tindakan Pemkot yang tidak dapat segerah mengambil tindakan, semata-mata hanya karena pertimbangan HAM. 

“Kami masih mempelajari. Karena di Perda Pariwisata tidak diatur secara tegas tentang larangan berpakaian orang masuk ke tempat hiburan. jangan sampai upaya yang dilakukan melanggar HAM,” kata Eddy.

Tampaknya publik harus bersabar, sebab hingga berita ini tanyang, Pihak Pemkot Surabaya melalui Kasatpol PP belum dapat menyampaikan hasil dari pendalaman terkait maksud dari klausula, "Pengusaha Pariwisata berkewajiban mengaja dan menghormati norma Agama" seperti yang termaktub dalam Perda Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012. 

"Masih proses mas
Akan dirapatkan undangn organisasi keagamaan dan kejaksaan," tutup Kasatpol PP kota Surabaya. (Red)
×
Berita Terbaru Update