Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kinerja Kepala Desa Candiwates Disorot Warganya, Gus Ham Bupati LIRA Pasuruan Angkat Bicara

Senin, 14 November 2022 | November 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-15T00:33:35Z

PEWARNA PUBLIK PASURUAN,- Kinerja Kepala Desa (Kades) Candiwates kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan saat ini sedang disorot sekelompok masyarakatnya. Karena dianggap pilih kasih dalam mengambil setiap kebijakan dan keputusan.


Beberapa kebijakan yang kontroversial diantaranya pemberian kebijakan terhadap sekretaris desanya di daerah itu.Dimana semenjak Sultoni, dilantik menjadi Kades Candiwates didaerah itu, kebijakan  Kepala Desa banyak diambil alih atau lebih dominan dilakukan sekretaris desanya.

 

“Semenjak dia (Sultoni) menjadi Kades,banyak pembangunan yang ditangani oleh sekdes bahkan tugasnya juga merangkap sebagai perencanaan pembangunan dan memegang bendahara keuangan.Padahal kades Candiwates itu mengetahuinya,” ujar Nurcahyo salah seorang warga Candiwates,yang menemui Gus Ham Bupati LIRA Pasuruan dikantornya.


Nurcahyo juga menambahkan dia juga menjelaskan bahwa setiap kali persoalan itu diklarifikasi, kadesnya selalu bersikap tertutup dan banyak alasan.“Pernah kami tanya langsung sama kades,tetapi jawabannya malah kurang memuaskan,”ujarnya.

 

Menurut Gus Hamzah Pujiono yang akrab dipanggil Gus Ham sebuah kritik disampaikan Deskripsi Hak,wewenang dan kewajiban Kepala Desa di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Disamping itu pula kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. hak kepala desa dalam melaksanakan tugas,yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme tegas Gus Ham.

 

Sementara Plt camat Prigen Arfian FK saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan akan segera memanggil Sultoni  Kades Candiwates untuk meng konfirmasinya agar kinerja kepala desa bisa dijalankan sesuai tupoksinya (Tim).

×
Berita Terbaru Update