Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. TAL Buang Limbah Cair ke Selokan Umum, Dinas Lindup Taput Terkesan Tutup Mata

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T09:20:35Z

Selokan di depan PT. PAL
PEWARNA PUBLIK TAPUT,- Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diminta turun memberi teguran tegas dan bila perlu menyegel PT. Toba Agro Lestari(TAL), Kamis (13/10/2022).

Perusahaan yang beralamat di Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbanghasundutan yang berbatasan langsung Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, ini dianggap melanggar undang-undang lingkungan hidup, membuang limbah cair ke aliran Parit Jalan Raya hingga memasuki kepemukiman dan areal pertanian penduduk.
Operasi penegakkan hukum terhadap perusahan yang bergerak pada pengolahan Lobak dan Ubi Jalar ini, "Kordinator LSM MITRA Edy Jhan Tony Pakpahan minta Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera ,gakkum bersama Satuan Polisi Kehutanan agar Reaksi Cepat (SPORC) dan tim penyidik Seksi Wilayah I mengumpulkan sejumlah barang bukti beserta sampel limbah cair perusahaan.

Pantauan LSM MITRA di lokasi, saatnya tim penyidik gakkum menelusuri arah pipa-pipa pembuangan limbah cair ke parit, Edy tampak geram dengan pencemaran lingkungan yang dilihatnya itu.

“Edy minta Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera agar segera turun dan bila perlu segel lokasi ini.

Air yang mengalir dari pipa ke parit jalan umum segera dihentikan, jangan ada setetes pun terbuang ke aliran parit ini, silahkan ditutup dengan semen,” Edy menjelaskan, perusahaan diminta mentaati aturan hukum.

Pihak Perusahaan PT.TAL ketika dihubungi lewat pos pejagaan, sekuriti perusahaan mengatakan "Pimpinan perusahaan sedang keluar kota, hal ini guna mempertanyakan proses pengolahan limbah perusahaan mengapa dibuang ketempat parit terbuka, mengapa tidak diproses dulu dalam pabrik baru dibuang ketempat lainnya bukan membuang sembarangan apalagi berdampak pada kesehatan manusia.

Informasi Warga, mengaku bermarga Aritonang mengatakan sejak beroperasinya PT.TAL tersebut tidak ada itikad dari perusahaan untuk memperbaiki pembuangan limbah pengolahan pabrik tersebut, masih dilakukan ke aliran parit jalan raya yang melintasi pemukiman bahkan memasuki lahan pertanian penduduk.

Sahala Arfan Saragi SH pemerhati lingkungan ketika dimintai tanggapannya terkait Perusahaan PT.TAL yang membuang limbah pabrik ke tempat terbuka dan mengeluarkan aroma busuk mengatakan "Perintah undang-undang, ada Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b jo Pasal 68 huruf b dan c; Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Jo Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar Rupiah," ujarnya.

Ironisnya, setelah adanya informasi dan laporan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, hal ini sudah diinformasikan lewat pemberitaan media ini maupun lewat telepon genggam, Kepala dinas Lindup Taput Heber Tambunan menyebutkan, bahwa dirinya sudah menginstruksikan Kabid, Cardo Simanjuntak untuk turun kelokasi.

Namun sampai saat ini sepertinya belum ada tindakan apa-apa dari pihak manapun, terkait limbah pabrik PT.TAL.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, dihubungi lewat WhastApp terkait limbah pabrik PT. TAL berjanji akan segera melakukan pengusutan.

"Terimakasih informasinya kami akan segera mengusut," ujarnya.
[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update