Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dishub Kabupaten Pasuruan Tidak Melakukan Uji Kir Pemilik KBWU Dikenakan Denda Rp 10.000 Perbulan

Rabu, 07 September 2022 | September 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-08T03:56:35Z

          

PEWARNA PUBLIK PASURUAN,- Tingkat kesadaran pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di Kabupaten Pasuruan masih sangat minim.Dari 10 ribu kendaraan lebih di Pasuruan yang termasuk KBWU, hingga sampai 31 Desember 2022 per 1 januari 2023 zero Over dimensi over loading (ODOL) Triwulan pertama di tahun ini baru terealisasi sekitar 30 persen. Sisanya masih banyak yang belum mengurus Uji KIR.Karena adanya over loading (ODOL) tersebut.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa,melalui Nanang Setyo Wahyudi, SE Kepala Upt Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan beragam alasan para pemilik kendaraan tidak melakukan Uji KIR ini. 

"Mungkin takut kendaraannya tidak layak serta lolos uji kir dan akhirnya izin jalannya dicabut. Bagi yang tidak melakukan uji kir akan dikenakan denda. Perbulan, pemilik KBWU dikenakan denda Rp 10.000," terang Nanang.

Namun Nanang mengingatkan, tahun ini sudah diberlakukan peraturan dan ketentuan perhubungan yang menyatakan, kendaraan yang tidak melaksanakan uji KIR selama dua tahun berturut - turut, maka datanya akan dihapus secara total. 

"Jadi pemilik KBWU harus kembali mengurusnya dari awal. Data akan dihapus secara otomatis di pusat," urainya.Nah, untuk menghindari hal tersebut, pihaknya mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir minimal 2 kali dalam setahun. Agus pun menerangkan bahwa ada beberapa kemudahan pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan.

"Bila kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan setelah melakukan uji kir di sini. Pemilik kendaraan bisa banding selama 2 x 24 jam. Selama masa banding itu, kami perbolehkan pemilik kendaraan yang tidak layak uji, untuk memperbaiki kendaraannya agar bisa lolos dalam standar kelayakan jalan," ungkap Nanang . 

"Setelah diperbaiki, dan hasilnya memang sudah layak dan memenuhi standarisasi, kami akan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuannya. Artinya, kalau tetap tidak layak uji, ya kami akan mencabut kir dan kendaraannya tidak boleh jalan," tandasnya menambahkan.

Selain bisa melakukan banding, Nanang juga menginformasikan bahwa Dishub juga menyiapkan kemudahan layanan jemput bola. Semisal sebuah perusahaan yang memiliki KBWU banyak, dan tidak sempat mengurus uji kir ke Dishub. Bisa mengirimkan surat permohonan uji kir di garasi yang dimaksud.

"Nanti kami akan datang ke garasi mereka dan kami akan lakukan uji kir disana. Kami juga punya alat uji kir portable yang bisa dibawa kemana-mana," terang Nanang .

Sekedar diketahui, serangkaian uji kir ini diantaranya menguji uji ketebalan asap, uji emisi Co Ho, uji berat, uji rem, uji lampu utama, dan serangkaian uji lainnya. Uji kir ini adalah langkah ampuh untuk mengetahui sebuah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak. (Red).

×
Berita Terbaru Update