Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sikap Dan Penolakan Usaha Tempat Hiburan Malam Rindu Alam Oleh Elemen Masyarakat Desa Hutatinggi Kecamatan Pangururan

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T15:11:26Z

PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-Kabupaten Samosir selain di kenal sebagai salah satu tujuan destinasi wisata Nasional,juga dikenal dengan adat budaya nya
Serta anak anak mudanya yang banyak berhasil didunia pendidikan yang lolos ke sekolah SMA Favorit dan universitas ternama.Untuk itu guna menjaga tatanann budaya yang ada didaerah tersebut dan juga agar anak anak terhindar dari pengaruh lingkungan yang tidak baik, diperlukan kebersamaan pemerintah daerah dan masyarakat saling bekerja sama.

Dalam rangka mendukung hal tersebut Kamis ( 30/06/2022) sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di halaman tempat hiburan malam Rindu Alam di Desa Hutatinggi Kecamatan Pangururan telah dilakukan aksi penyampaian sikap dan penolakan beroperasinya Usaha Tempat Hiburan Malam Rindu Alam oleh elemen masyarakat Desa Hutatinggi Kecamatan Pangururan.

Adapun Elemen masyarakat Desa Hutatinggi Kecamatan. Pangururan yang hadir dikegiaatan aksi , dari Lembaga Adat, Tokoh Agama Desa Hutatinggi, perangkat Desa Hutatinggi dan perwakilan warga masyarakat Desa Hutatinggi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut dari pihak FORKOPIMDA antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir Pilipi Simarmata, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, S.H, Mewakili Kejari Samosir Amri Saragih, S.H dan Zhafira Ghaisani, S.H; Camat Pangururan Robintang Elfrianto Naibaho, S.Sos; Mewakili Kasatpol PP Kabupaten Samosir Rapael Sinaga.

Dalam aksi penyampaian tersebut pihak dari pihak desa dihadiri Kepala Desa Hutatinggi P. Silalahi;Pdt. Jese Simanjuntak, S.Th (tokoh Agama); Pemilik usaha hiburan malam Rindu Alam Aldo Pasaribu; Ketua BPD Desa Hutatinggi Togi Naibaho; Perangkat Desa Hutatinggi; Perwakilan masyarakat Desa Hutatinggi yang berjumlah sekitar 15 orang.

" Disini Saya sampaikan bahwa pertemuan hari ini untuk menindaklanjuti pertemuan di Desa Hutatinggi pada hari Senin tanggal 27 Juni lalu yang salah satunya adalah menyampaikan tentang kerisauan di tengah masyarakat Desa Hutatinggi akibat beroperasinya usaha hiburan malam Rindu Alam sejak 2017 s/.d sekarang yang walaupun sudah dilakukan penyegelan untuk ditutup sementara karena tidak memiliki ijin, namun faktanya usaha hiburan hiburan malam Rindu Alam masih tetap beroperasi (buka)." Ucap Robintang Elfrianto Naibaho, Sos Camat Pangururan diawal pertemuan.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh elemen masyarakat dalam pertemuan tersebut
Kades Hutatinggi P. Silalahi dalam aksi damai tersebut menyampaikan bahwa masyarakat desa Hutatinggi sudah sangat resah atas beroperasinya usaha hiburan malam Rindu Alam yang walaupun telah disegel oleh Pemerintah, namun masih tetap beroperasi

"Benar bahwa masyarakat Desa Hutatinggi sudah sangat resah atas beroperasinya usaha hiburan malam Rindu,Atas nama masyarakat dan selaku Kepala Desa Hutatinggi meminta agar permohonan masyarakat sesuai yang ada dalam Berita Acara dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait yakni dengan menghentikan operasional Kafe Rindu Alam." Ucap kepala desa Hutatinggi P. Silalahi

Pdt. Jese Simanjuntak (Tokoh Agama)
Meminta semua lapisan Pemerintah untuk mendukung dimana lokasi hiburan malam tempatnya sangatl dekat dengan rumah ibadah dan Umat merasa terganggu ketika ada kegiatan di gereja dan tempat hiburan malam ini juga beroperasi sampai dengan jam 03.00 wib subuh.

" Kami meminta kepada instansi terkait untuk menutup tempat hiburan malam ini" ucap Pdt. Jese Simanjuntak dengan tegas

Sementara Togi Naibaho (Ketua BPD Desa Hutatinggi) menyampaikan bahwa beliau khawatir terjadi hal-hal buruk bagi anak-anak disekitar Hutatinggi dikemudian hari.

" Dilokasi ini banyak perempuan-perempuan yang berpakaian minim dan hal ini dapat menggangu dimana anak anak kita akan melihat perempuan perempuan tersebut di lokasi ini, Untuk itu kami meminta agar Pemerintah kami dapat memperhatikan kami untuk dapat menutup tempat hiburan ini' UjarTogi Naibaho (Ketua BPD Desa Hutatinggi)

Heti Naibaho (mewakili kaum perempuan) dalam Aksi tersebut mengatakan bahwa
Tahun 2019 sudah pernah melakukan aksi protes, tapi sampai sekarang mereka belum merasakan dampaknya.

" Saya yang merupakan tetangga yang paling dekat dengan Kafe Rindu Alam ini sangat merasa terganggu dengan jam operasional sampai jam 03.00 wib subuh bahkan bisa melebihi pada saat malam Minggu; Besar harapan kami kepada instansi terkait agar memperhatikan keberatan kami untuk menutup Kafe Rindu Alam ini"Heti Naibaho (mewakili kaum perempuan)

Adapun poin-poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Bernardus Sitanggang sebagai Lembaga Adat Desa Hutatinggi di kegiatan aksi tersebut diantaranya

a) Menolak dengan tegas keberadaan usaha hiburan malam Rindu Alam karena tidak memiliki ijin dan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

b) Bahwa keberadaan usaha hiburan malam Rindu Alam menyebabkan keresahan bagi masyarakat Desa Hutatinggi karena bertentangan dengan norma kesusilaan, adat istiadat dan ajaran agama;

c) Meminta kepada Pemerintah Desa Hutatinggi agar segera menyampaikan kepada instansi terkait untuk melakukan penutupan permanen usaha hiburan malam Rindu Alam;

d) Usaha sejenis dalam bentuk apapun tidak boleh didirikan/beroperasi di wilayah Desa Hutatinggi sebelum mendapat persetujuan dari masyarakat dan Pemerintah Desa;

e) Dalam hal ijin tempat hiburan malam yang sudah diterbitkan, kami meminta kepada Pemerintah Desa Hutatinggi agar segera menyampaikan kepada instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha hiburan malam yang memiliki ijin supaya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menghormati nilai-nilai kesusilaan, adat istiadat dan keberadaan rumah ibadah.

Setelah dilakukan pembacaan pernyataan sikap, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan foto copy Berita Acara Surat Penolakan Kafe Rindu alam kepada pihak pihak

a) Polres Samosir yang diwakili Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, S.H,
b) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Samosir Pilipi Simarmata;
c) Mewakili Kejari Samosir Zhafira Ghaisani, S.H;
d) Mewakili Kasatpol PP Kab. Samosir Rapael Sinaga.

Sekira pukul 16.10 wib, pernyataan sikap penolakan beroperasinya usaha hiburan malam Rindu Alam selesai dan selama berlangsungnya kegiatan tersebut situasi berjalan dengan aman dan kondusif.

( Polres/ Tampu29)
×
Berita Terbaru Update