PEWARNA PUBLIK TOBA,- Pemerintah Kabupaten Toba akan meluncurkan Layanan Call Center 112. Layanan ini akan menjadi nomor tunggal panggilan darurat yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat.
Nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa Sim Card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Hal ini disampaikan Pj. Sekda Kabupaten Toba Augus Sitorus didampingi Plt.Kadis Kominfo Toba Sesmon T.B Butarbutar saat membacakan sambutan Bupati Toba pada Rapat Pembahasan Call Center 112 di Balai Data Kantor Bupati Toba.
Disebutkan bahwa pelaksanaan layanan tunggal call center 112 ini memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam menangani keadaan kegawat daruratan, mengintegritasikan semua pelayanan telepon aduan dan pemberian informasi kegawatdaruratan kepada seluruh OPD,instansi vertikal dan instansi lainnya dalam satu sistem.
"Yang mampu mempermudah koordinasi penanganan kegawat daruratan dengan seluruh OPD beserta seluruh instansi lainnya," katanya dihadapan peserta rapat perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD Kabupaten Toba.
Pemerintah Kabupaten Toba, lanjutnya, mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika dan Direktur PT Jasnita Telekomindo, Tbk atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dalam pelaksanaan layanan tunggal 112 ini.
Bupati Toba berharap kepada seluruh perangkat daerah, terutama Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Satpol PP agar benar-benar melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan layanan call center 112 ini, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan ini.
Pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan mendapatkan Corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk aplikasi dari PT Jasnita Telekomindo, Tbk, (Jasnita) atas rekomendasi dari Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Statusnya saat ini sudah menjalani tahap verifikasi syarat teknis persiapan sarana dan prasarana serta tahapan-tahapan lainnya hingga layanan ini dapat dipergunakan oleh masyarakat. Dalam waktu dekat, Call Center 112 ini akan diluncurkan di Kabupaten Toba.
Turut hadir secara daring ,Agung Setio Utomo sebagai Sub Koordinator Rencana dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar Kementerian Kominfo dan Rusdan Winanda dari Jasnita.
Agung Setio Utomo dalam rapat ini menyampaikan harapannya bahwa kerjasama sama ini dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Toba.
Selanjutnya Rusdan Winanda memberikan paparan profil perusahaan Jasnita dan menerangkan sistem kerja aplikasi call center 112 yang memberikan kemudahan dalam hal kegawatdaruratan.
Aplikasi ini merupakan implementasi smart city khususnya pada pilar smart governance dan smart living. Call center 112 ini terintegrasi dengan polisi, damkar, Dinas Kesehatan, BPBD dan Basarnas.
[Tohap Simaremare]