Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beranikah Sekolah Buka-bukaan Pengelolaan Dana BOS di Taput? Ini Komentar Oknum Kepala Sekolah!

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-18T02:31:51Z
PEWARNA PUBLIK TAPUT,-  Ketua DPC LSM LP 3 FU, Arfan Saragih SH, menyampaikan bahwa transparansi pengelolaan Dana BOS merupakan upaya perlindungan bagi guru dari tindakan korupsi. Oknum Kepala Sekolah tanggapi dengan keluhan bahwa pengelolaan dana BOS banyak pihak yang telah turut mengkondisikan, termasuk Media. Siborongborong, Selasa (14/6/2022).

Dalam keterngannya, Arfan Saragih SH mengatakan, prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah sepatutnya menjadi perhatian dalam mengelola dana BOS. Pihak Sekolah seharusnya tidak hanya merilis besaran penggunaan dananya saja pada papan pengumuman sekolah, namun rincian penggunaan dana BOS seharusnya juga dapat diketahui Masyarakat.

Ketua DPC LSM LP3FU Arfan Saragih SH, mengatakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS, salah satu perlindungan yang dimaksud Arfan adalah perlindungan dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS disalurkan.

"Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar laporan BOS agar diketahui Masyarakat, tentu mereka akan takut melakukan seperti itu," kata Arfan Saragih SH, aktivis organisasi masyarakat yang suka mengontrol pendidikan dan kehutanan dengan gerakan masyarakat peduli Pendidikan Nasional di Siborongborong.

Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab, dengan pengelolaan yang tranparan akan memberi kontribusi besar untuk perbaikan. Pihak sekolah tidak perlu lagi menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS.

Karena dana BOS merupakan anggaran Negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat.

Masyarakat bisa langsung melihat dan mempertanyakan, apakah dana BOS tersebut digunakan sesusi dengan Rincian Kerja Anggaran  Sekolah(RKAS) yang telah dibuat sebelumnya.

RKAS yang dibuat pihak sekolah dan direvisi jika penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

"Selain membantu pihak pengawas internal Kemendikbud, Transparansi pengelolaan dana BOS tentunya dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan," diakhiri Arfan Saragih.

Di tempat terpisah, pemerhati pendidikan di Siborongborong Edy Jhan Tony Pakpahan menjelaskan dari perspektif Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler pasal 9 ayat 1 Yang mengatakan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah, digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah.

ayat 2 Yang mengatakan bahwa operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksut pada ayat 1 dilaksanakan untuk membiayai :

--Penerimaan peserta didik baru
--Pengembangan perpustakaan
--Kegiatan pembelajaran ektrakurikuler
--Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran
--Administrasi kegiatan sekolah
--Pengembangan profesi guru dan tenaga keoendisikan
--Langganan daya dan jasa
--Pemeliharaan daya dan jasa
--Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
--Penyediaan alat multi media pembelajaran
--Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri.

"Namun diduga terjadi Modus penyelewengan dana BOS dalam bentuk penyediaan barang dan jasa, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang dengan dalih uang administrasi," ujarnya. 

Terkait dana BOS, awak media mencoba menghimpun informasi dari beberapa Kepala Sekolah di Siborongborong. Dari informasi yang terhimpun, terkait pengelolaan dana BOS, Kepala Sekolah sering mengalami beban yang tidak sesuai mekanisme pengelolaan.

Sebut saja R (Identitas dilindungi hak tolak, Red), kepada awak media mengeluhkan bahwa pengelolaan dana BOS kebanyakan telah dikondisikan.

"beban sering datang ke kami harus dibelanjakan seperti baru-baru ini ada gambar berbingkai, yang harus kami belanjakan melalui Kantor Korwil dengan nilai jutaan rupiah, ada lagi belanja sabun yang dominannya harus kami bayar setian pencairan BOS berpariasi dari Rp450.000 s/d Rp 600.000, pembayarannya tidak dapat kami masukkan di RKAS sehingga membebani pembiayaan kami dan ada lagi pembiayaan salah satu Media cetak harian pertigabulan Rp450.000, namun koran tersebut tidak masuk di sekolah, masih banyak harus kami terbebani dengan terus terang tak mungkin dari gaji kami untuk itu," ujarnya dengan suara kesak. [Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update