Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Samosir Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara

Kamis, 02 Juni 2022 | Juni 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-02T12:59:36Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan siaran Pers terkait penanganan perkara dugaan Korupsi dalam penegelolaan usaha KMP Sumut I dan II. 

Didampingi Kasipidsus, Muhammad Akbar Sirait, S.H., M.H., pihak kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 200 juta.

"Terdakwa Mahrhan Simbolon (MS) melalui penasehat hukumnya ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," demikian keterangan pers Kejari Samosir.

Perkara yang melibatkan PT. Pembangunan Prasana Sumatera Utara kantor unit Simanindo berawal sejak desember 2019.

Diketahui bahwa, MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT.

Hal ini mengakibatkan terjadi selisih uang setoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, MS didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri
Bahwa uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," tutup Kajari dalam siaran persnya.

(Tampu 29)

×
Berita Terbaru Update