PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Kasdim 0414 /Belitung Mayor Inf Trijoyo Mewakili Komandan Kodim Menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Dengan Tema "Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkotika di Indonesia".
Peringatan hari anti narkotika internasional ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Belitung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Tanjung Pandan, kabupaten Belitung,
Senin (27/06/2022).
Dalam peringatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Belitung Bakrie Hauriansyah,Dandim 0414 Belitung diwakili Kasdim Mayor Inf Trijoyo ,Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG. Punia Atmaja ,Ketua DPRD Belitung diwakili Anggota Komisi III DPRD Belitung Mirza Dallyodi, Danlanud H.AS Hanandjoeddin Belitung diwakili Kepala Seksi Lidik POM ASH Letda POM Agus H serta tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya Kepala BNNK Belitung mengatakan ,
Melalui peringatan HANI 2022 kami mengajak seluruh elemen di Kabupaten Belitung kerja bersama dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Belitung. Kita harus menghilangkan ego sektoral dan mengedepankan upaya kolaboratif dalam pencegahan narkoba.
Dalam menyambut HANI 2022 kami sebelumnya telah melakukan sejumlah kegiatan Pra Hani 2022 seperti kegiatan sosialisasi, edukasi hukum penyalahgunaan Narkotika ke Polres Belitung dan sosialisasi bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FBK) Belitung.
Potensi kerawanan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Belitung cukup tinggi karena sebagai daerah Kepulauan. Jalur yang cukup seksi dan rawan adalah jalur laut sebagaimana sejumlah kasus yang terungkap selama ini barang haram tersebut dipasok melalui jalur laut.
Kami sudah mengantisipasi peredaran gelap Narkotika dengan sejumlah pihak untuk menahan titik-titik potensi kerawanan penyelundupan narkoba baik jalur laut maupun darat
Kepala BNNK juga mengatakan
Mengupayakan agar para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi baik medik maupun sosial. Hal ini sejalan dengan upaya BNN tentang rehabilitasi. Kecuali untuk bandar dan pengedar agar dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,
(Rls Pendim)