Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD oleh Kejari Toba, Aktifis: "404 Server Not Found"

Minggu, 15 Mei 2022 | Mei 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-15T11:17:27Z
PEWARNA PUBLIK TOBA, - Tulisan Pegiat Anti Korupsi Harris S Lumbantoruan di Media sosial Facebook mencuri perhatian netizen. Aktivis yang berasal dari wilayah kabupaten Toba, Sumatera Utara ini menulis celotehan "Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dana Desa Untuk Kecamatan Laguboti 404 Server Not Found".

Kepada awak media, Harris menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti banyak informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kecamatan Laguboti.

Meski demikian, lanjut Harris, sepertinya tidak melahirkan Efek Jera Bagi Oknum Pemerintah Desa ataupun Meminimalisir dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Sebut saja kasus salah seorang Rekan Pegiat Anti Korupsi yang setelah menjadi Kepala Desa harus terjerat dalam kasus korupsi.

Demikian juga dengan hasil pantauan langsung pada tahun 2019 di salah satu desa di Kecamatan Laguboti, saat itu bersama pihak Inspektorat Kabupaten Toba, Harris melakukan cek fisik bagaimana dugaan Kuat Korupsi Dana Desa itu terjadi.

Harris menegaskan mengapa dirinya menuliskan di laman facebooknya "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kecamatan Laguboti 404 Server Not Found.

Harris tidak dapat menemukan maupun membaca mengetahui apa saja hal-hal yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba untuk menangani hal ini melalui sosial media atau pun laman sosmed yang dikelola oleh pihak Kejaksaan Negeri Toba.

Harris menjelaskan di tahun 2022 dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, di Desa se-Kecamatan Laguboti.

Menindaklanjuti isi pernyataan dugaan Korupsi DD se Kecamatan Laguboti, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Harris.

Dihubungi melalui seluler, Haris menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya, bahwa benar pihak inspektorat telah menyampaikan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan Dana Desa tersebut ke pihak Kejaksaan.

Karena sudah melakukan tugas dan fungsi pengawasan Dana Desa, masih kata Harris, sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), LHP yang dimaksud diterima Pihak Kejaksaan tanggal 16 Februari 2022, demikian maksud dari tulisan saya di medsos, sebutnya.

Terkait informasi ini, Awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi pihak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lewat seluler. Hingga berita ini rilis, awak media belum mendapat respon.
(Red)
×
Berita Terbaru Update