Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Perdagangan HandPhone Rekondisi

Sabtu, 30 April 2022 | April 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-30T09:32:28Z
PEWARNA PUBLIK SIDOARJO, - Dalam pembelian telepon selular atau HP baru, masyarakat harus cermat dalam memilih tempat penjualannya. Apalagi pembelian melalui online, kartu garansi harus bisa dipastikan ada. 

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar perdagangan telepon selular (HP) dalam keadaan rekondisi yang dijual melalui aplikasi online shop. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan Tersangka C (22 tahun) warga Kota Batam selaku Manager Toko Online Panda Shop88, yang berdomisili di Anggrek Regency No. 50.A Sidoarjo. 

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar S Setjo, SH. S.I.K MH. dalam Konferensi Pers di  Mapolresta Sidoarjo, Jum'at (29/4/2022) mengungkapkan, melalui online shop tersangka ini menawarkan barang berupa Handphone  dalam keadaan rekondisi tanpa dosbook dan tidak disertai dengan kartu garansi dari pabrikan serta label berbahasa indonesia.

"Tersangka ini hanya melayani pembelian melalui online saja, tidak melayani secara langsung," jelas Kapolresta.

"Unkap kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli Ponsel (HP) melalui online shop, setelah transaksi ternyata barang yang diterima dalam keadaan rusak," ungkap Pamen dengan tiga Melati di pundak ini.

"Berdasar laporan tersebut, kemudian Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan penindakan dengan melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi yakni di Ruko Anggrek Regency  Pagerwojo Buduran, Perumahan Citra Garden, Apartemen Tamansari Prospero Kahuripan Nirwana dan Ruko Taman Pinang Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak Kepolisian telah mengamankan ratusan ponsel," tambahnya.

"Dengan ini, pasal yang  disangkakan yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah," pungkasnya. 
(kin)
×
Berita Terbaru Update