Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bindalwasnis dan Pembinaan JFT Imigrasi Lhokseumawe oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh

Senin, 11 April 2022 | April 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-11T14:56:39Z
PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE, -  Pada Senin (11/04) Kepala Kantor beserta jajaran dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Lhokseumawe mengikuti Pembinaan Pengendalian Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) dari Kepala Bidang pada Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Bindalwasnis Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian disampaikan Kepala Bidang Zinfokim Bapak Gindo Ginting. Beliau menyampaikan tentang pelayanan WNI dan WNA yang harus dilaksanakan sesuai dengan SOP dan ketentuan yg berlaku. 

“Kepada seluruh jajaran agar menyampaikan laporan target kinerja Triwulan II dan menindaklanjuti arahan /instruksi Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait dengan pencegahan pungutan liar pada masyarakat serta  peningkatan internalisasi harmonisasi pegawai pd Kantor Imigrasi”, tutur Gindo.

Sementara itu Bindalwasnis sub bidang Informasi Keimigrasian disampaikan oleh Kasubid Infokim Bapak Misri.

“Diharapkan kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Lhokseumawe agar dalam penyusunan laporan atensi dapat dilaksanakan dengan cermat dan terkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Kanwil dan dilakukan publikasi melalui media cetak online, serta mengangkat citra positif Kemenkumham melalui pemberitaan one day one news”, ucap Misri.

Dalam kesempatan ini Bindalwasnis pembinaan pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di Kantor Imigrasi Lhokseumawe disampaikan melalui paparan oleh Kasubid Perizinan Keimigrasian Bapak Kizlar Assad. 

Paparan ini terkait dengan tata cara penyusunan angka kredit JFT berdasarkan Keputusan Dirjenim nomor IMI - 0843.UM.01.01 Tentang pedoman penyusunan karya tulis /karya ilmiah jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian.

Di penghujung kegiatan, Bapak Chris Prana selaku Plt Kepala Bidang Inteldakim menyampaikan Bindalwasnis tentang Sosialisasi Cekal Online pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan pelaksanaan penegakan hukum berbasis Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintah sebagai data dukung Target Kinerja Triwulan II. 

“Aparat Penegak Hukum yang dapat mengajukan Cekal Online ini setelah mendapatkan otorisasi yakni Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak. KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror”, tutup Chris.

Dalam penutupan kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe Bapak Fauzi memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan evaluasi secara rutin dan berkala baik itu mengenai target kinerja, laporan dan atensi dengan terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

(Rdwn)
×
Berita Terbaru Update