PEWARNA PUBLIK- MOJOKERTO Terkait soal adanya pemberitaan media tentang Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Pacet di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, kabupaten Mojokerto oleh salah satu media online Dinas pendidikan dan Kepala sekolah merasa dirugikan sebab berita tersebut sepihak.
Hal itu diungkap oleh seorang Guru sebut saja indra saat ditemui di SMPN 2 Pacet pada Selasa 7 Oktober 2025 Wib, menurut pengakuan pekerjaan SMP 2 Pacet sudah sesuai juknis dan secara mekanis kami sudah teliti terkait besi, seperti kolom praktis (sloof) pada besi tercetak ukuran p10, besi polos, berdiameter 10mm, setelah di ukur dengan alat ukur (sketmat) hanya 9,73, dengan begel ukuran 6mm, bila di sketmat 5,79 semua itu sudah masuk syarat termasuk toleransi Dan sesuai ketentuan. besi. 6 mm 1. 5,792. 5,723. 5,72rata rata dia. 5,74 mm ~ toleransi besi .6mm ~0,3mm
besi. 10 mm 1. 9.732. 9,503. 9,72rata rata dia. 9,73 mm ~ toleransi besi dia.10mm ~0,4mm
setiap Material yang masuk sudah kami teliti dan hendaknya sebelum melayangkan berita hendaknya konfirmasi dahulu akan kebenarannya, dan kalau bisa bicara teknis kami punya konsultan pengawas namanya Wahyu sebagai konsultan tenaga Ahli dalam pekerjaan gedung dan berpengalaman media bisa konfirmasi ke mas Wahyu, pemberitaan media kemarin tanpa konfirmasi ke bagian tenaga ahli ( Pengawas) terkesan kurang berimbang terlalu banyak asumsi menjustice.pungkasnya.
Henri Samosir, S.H., praktisi Hukum yang juga adalah Ketua Umum LPM-PJK (Lembaga Pergerakan Masyarakat - Peduli Jasa Konstruksi) menyayangkan sikap oknum Wartawan yang kerap menulis Opini yang dibangung dengan itikad tidak baik.
Mereka beranggapan, lanjut Samosir, Produk Jurnalistik yang dibuat dengan Itikad buruk tidak dapat tersentuh hukum.
"Kantor Hukum kami saat ini sedang menyiapkan gugatan ke pengadilan untuk tulisan-tulisan Opini yang ditayang di Web dan sengaja disebarkan dengan itikad tidak baik," Kata Samosir.
Bukan tanpa alasan, dari beberapa pelaku jasa konstruksi yang merupakan anggota resmi LPM-PJK kerap menyampaikan keluhan. Modus yang kerap dilakukan oknum wartawan dengan cara mengirim nomor rekening oknum wartawan.
Bila nominal yang dikirim tidak sesuai dengan permintaan maka tulisan-tulisan Opini dirilis lewat website dan disebar seolah-olah tulisan tersebut sebagai karya Jusrnalistik.
"Bagi kami hal itu sebagai bentuk Itikad tidak baik, dan mereka kami akan tarik ke jalur hukum," tegas Samosir.
Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketia seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.
Pasal 3 Undang-undang 14 Tahun 1999 tentang Pers , wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Di tempat yang berbeda Puguh hari setiawan saat di temui awak media di Dinas pendidikan mengatakan" bahwa terkait pemberitaan SMP Negeri 2 Pacet kami tidak punya kewenangan monitoring di SMP Negeri 2 pacet Sudah ada pelaksana panitia pendidikan disana dan ada Tenaga ahli (pengawas) jadi disana sudah ada penanggung jawab lapangan terkait pekerjaan proyek pembangunan satuan pendidikan (P2SP) kami tidak punya kewenangan, Saya juga akhir ini sibuk kegiatan monitoring di setiap sekolah SMP Negeri yang berkaitan dengan APBD 2025 Kabupaten Mojokerto pungkas, puguh. (Red\JW).