Kegiatan yang berlangsung di Aula Kunjungan Lapas ini dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan dihadiri oleh 12 petugas dari LBH Ansor Jawa Timur, petugas Lapas, serta diikuti oleh 38 orang tahanan. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Sidoarjo dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para petugas LBH.
Dalam penyuluhan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum, proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani, serta mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses. Sesi tanya jawab juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini, di mana 10 orang tahanan berkesempatan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber.Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas dan mitra eksternal dalam memberikan akses keadilan bagi tahanan, khususnya mereka yang kurang mampu secara finansial.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para tahanan dapat memahami hak-hak hukumnya, serta lebih siap dalam menghadapi proses hukum yang ada. Ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi hukum yang penting dalam proses pembinaan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ke depan, Lapas Sidoarjo berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut guna mendukung pemenuhan hak-hak dasar tahanan di bidang hukum dan keadilan.
Sidoarjo – Dalam upaya mengatasi masalah overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo mengambil langkah nyata dengan melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke tiga lapas berbeda. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sebanyak 92 orang WBP dipindahkan secara bertahap ke tiga lokasi berbeda. Rinciannya, 28 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, 49 orang ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan 15 orang ke Lapas Kelas I Malang.
Kepala Lapas Sidoarjo menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan kondisi hunian yang lebih manusiawi dan mendukung proses pembinaan yang maksimal bagi warga binaan.“Overcrowded menjadi tantangan serius di Lapas kami. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas hunian bisa lebih seimbang, dan warga binaan dapat menerima layanan pembinaan dengan lebih optimal,” ujarnya.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas, mengikuti prosedur keamanan dan protokol kesehatan yang berlaku. Pemilihan WBP yang dipindahkan juga mempertimbangkan aspek administratif, keamanan, dan program pembinaan yang telah dijalani.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk sinergi antar unit pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif di lingkungan Kementerian IMIPAS