Dikerjakan oleh: CV.WARDHANI yang Beralamat, JL. BAGONG GINAYAN I/26 A – Surabaya (Kota) – Jawa Timur . (Rabu 9 April 2025).
Pada saat Awak Media mengambil foto proyek gedung sekolahan SDN Miji 3 Kota Mojokerto terjadi perbuatan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan salah seorang pekerja melarang Awak Media/wartawan untuk mengambil foto,begini Kronologi kejadian saat Wartawan dilapangan Melakukan tugas sebagai Jurnalis,” Mas sampean dari mana, tanya salah satu pekerja proyek Kepada awak media. “Saya dari Media Mas, jawab wartawan. Ojok foto foto mas pokok e ojok foto foto seng ole moto cuma pelaksanae jawab pekerjaan proyek.” Loh mas Saya moto proyek gedung itukan wajar inikan proyek pemerintah bukan proyek pribadi proyek inikan menggunakan anggaran negara,” jawab awak media.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Salah satu Lsm Anti Korupsi Sebut saja Bejo mengatakan ,”sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi keterbukaan publik adalah informasi yang dapat diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan negara dan badan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip negara demokrasi. Keterbukaan informasi publik, Tujuan menjamin hak warga negara, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan good governance.Manfaat Masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraan negara dan badan publik Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Prinsip Informasi publik bersifat terbuka, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah diakses.
dari hasil temuan di lapangan terlihat pengecoran diduga tak sesuai Juknis Sehingga banyak yang berongga pada Sambungan besi yang tertutup Cor (Beton) yang akan terpasang Kuda- kuda pada Bagian atap gedung SDN Miji 3 Kota Mojokerto, tidak hanya itu, pasangan batu bata pada dinding gedung sekolah sebagain banyak yang berongga, dan tidak sesuai Juknis, melihat kondisi itu fakta di lapangan Duga'an ada kejanggalan dalam pekerjaan, yang dilakukan oleh para pekerja proyek dalam tahap pelaksana akibat buntut lemahnya pada pengawasan, kuwalitas pekerjaan patut diragukan dan patut dipertanyakan kinerjanya
Awak media melanjutkan dan mengumpulkan data terkait proyek gedung Sekolah SDN MIJI 3 Saat di lapangan tak ada konsultan pengawas selaku kepanjangan tangan/ Penanggung Jawab dari Dinas, Lemahnya pengawasan dinas hingga ada kelalaian dalam pekerjaan, dan sampai berita ini ditayangkan pihak dinas dan Kontraktor belum bisa kami konfirmasi, Bersambung . (Tim investigasi).