Pewarna Publik -Mojokerto. Setelah Penayang Pemberita'an "No Viral, No Justice” Proyek SDN Miji 3 Kota Mojokerto Diduga Ada Kejanggalan Sampai Pekerja Proyek Larang Wartawan Untuk Meliput, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo Membalas Klarifikasi Redaksi Media Pewarna Publik begini isi Hak Jawabnya? (11 April 2025).
Dalam Hal ini Kecenderungan bisa saja di mana saja pada setiap jurnalis, Bilamana Para Jurnalis Meliput namun dihalangi dan dilarang mengambil foto pekerjan proyek yang menggunakan anggaran Negara Oleh pekerja proyek Yang diduga Seorang mandor, pada hari Rabu 9 April 2025 kemarin perlu dipertanyakan alasannya.
Pada saat Awak Media mengambil foto proyek gedung sekolahan SDN Miji 3 Kota Mojokerto terjadi perbuatan tidak menyenangkan kepada Wartawan saat melakukan peliputan, diduga ada kejanggalan pada pekerjaan proyek SDN 3 Kota Mojokerto, Fakta yang terlihat dilapangan terkait MeMaterial yang digunakan patut di ragukan, kayu yang digunakan begisting/dek Cor/Beton siku penyangga kuda-kuda adalah kayu Bekas yang tidak layak pakai perlu dipertanyakan terkait pembangunan SDN Miji 3 Kota Mojokerto dengan nilai kontrak Rp. 534.740.000,00 Dikerjakan oleh: CV.WARDHANI yang Beralamat, JL. BAGONG GINAYAN I/26 A – Surabaya (Kota) – Jawa Timur

melihat kondisinya proyek Rehabilitasi SDN MIJI 3 fakta di lapangan Duga'an ada kejanggalan dalam pekerjaan, yang dilakukan oleh para pekerja proyek dalam tahap pelaksana akibat buntut lemahnya pada pengawasan, kuwalitas pekerjaan patut diragukan dan patut dipertanyakan kinerjanya.
hasil temuan di lapangan terlihat pengecoran diduga tak sesuai Juknis Sehingga banyak yang berongga pada Sambungan besi yang sudah tertutup Cor (Beton) yang akan terpasang Kuda- kuda pada Bagian atap gedung SDN Miji 3 Kota Mojokerto, tidak hanya itu, pasangan batu bata pada dinding gedung sekolah sebagain banyak yang berongga, dan tidak dibenahi diduga tidak sesuai Juknis.
Lemahnya pengawasan dari dinas hingga ada kelalaian dalam pekerjaan, dan sampai berita ini ditayangkan pihak Kontraktor belum bisa kami konfirmasi, Kami berharap penegak Hukum Jatim Baik kejaksaan tinggi Maupun Kepolisian Jatim dapat menindak lanjuti terkait proyek SDN MIJI 3 Kota Mojokerto yang tidak sesuai Juknis, Bersambung . (Tim).