Pewarna Publik, Mojokerto. Adanya penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kg sebagai bahan bakar las dalam proses pekerjaan kontruksi besi untuk perakitan pada proyek rehabilitasi SDN MIJI 3 KOTA Mojokerto DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN jadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, dalam proses pemotongan besi oleh para pekerja pada proyek tersebut terlihat adanya menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kg. (15 April 2025).
Sebagaimana kita ketahui, gas LPG 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi warga kurang mampu, usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) juga pengusaha warteg.
Sementara itu, Ketua Umum LSM DPP LPM-PJK Lembaga pemerhati Masyarakat - Peduli Jasa Kontruksi Sebut Saja Samosir yang dimintai tanggapan terkait temuan tersebut dengan tegas mengatakan jelas melanggar aturan.
“LPG 3 Kg pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya Sangat berat karena digunakan dalam Pekerjaan Proyek Pemerintahan tidak sesuai dengan peruntukannya, ” jelasnya.
Penggunaan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg digunakan oleh kontraktor dalam pekerjaan proyek REHABILITASI bangunan gedung SDN MIJI 3, pemerintah Kota Mojokerto DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. untuk mempekerjaan kontraktor dalam proses Konstruksi perakitan besi jelas melanggar Hukum Karena menggunakan LPG 3 Kg, belum lagi terkait pekerjaan proyek tak sesuai juknis.
''Terkait Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”)
yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas.'' pungkas Samosir.
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD. Kota Mojokerto TA. 2025. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan berupa Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN MIJI 3; Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan berupa Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet SDN MIJI 3; Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan berupa Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SDN MIJI 3.
Pekerjaan Konstruksi Satuan Kerja DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pagu Rp. 668.448.128,00
HPS Rp. 668.425.000,00
Nilai Kontrak Rp. 534.740.000,00
Alamat Pemenang, CV.WARDHANI: JL. BAGONG GINAYAN I/26 A - Surabaya (Kota) - Jawa Timur.
diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait pekerjaan Belanja Modal Bangunan SDN MIJI 3, Sampai berita ini ditayangkan pihak kontraktor dan Dinas pendidikan dan kebudayaan belum bisa di konfirmasi.
kami berharap penegak hukum Polda Jawa Timur dan kejaksaan tinggi agar menindak lanjuti proyek yang dikerjakan yang bersumber dari dana APBD 2025 Kota Mojokerto, APBD KOTA Mojokerto DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN yang diduga rugikan negara.( Tim investigasi).