Pewarna publik -Jatim| Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Terkonfirmasi ada total ada 12 Para pihak yang terlibat dalam gugatan, 11 pihak dari unsur Pemerintah dan satu dari swasta.
Hal ini buntut dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada tahun anggaran 2023. Senin (25/11/2024).
Muhammad Santoso, Pengurus DPP LMP-PJK membenarkan pendaftaran atas gugatan tersebut. Ditemui usai mendaftarkan gugatan di Bangil Pasuruan, pria yang akrab dipanggil Bejo ini memastikan jenis gugatan yang dilayangkan adalah ‘Perbuatan Melawan Hukum’.
“ada 12 para pihak yang tergugat termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha wilayah empat kami masukkan dalam gugatan,” kata Bejo.
Masih kata Bejo, LPM-PJK ingin menguji dasar hukum proses pengadaan barang dan jasa konstruksi yang dimenangkan oleh salah satu kontraktor asal Surabaya pada tahun 2023 lalu.
Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media, diketahui bahwa objek perkara yang menjadi sengketa dalam gugatan diduga adalah Proses Pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung BPBD kabupaten Pasuruan pada tahun 2023.
Tidak banyak informasi yang dapat dihimpun dari LPM-PJK. Media Pewarna Publik masih terus mengumpulkan informasi karena informasi perkara belum tayang dalam SIPP Pengadilan Bangil oleh karena pendaftaran baru dilakukan pada 25. Nopember 2024. ( Arif ).