PEWARNA PUBLIK SIGLI, –
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh, A.Halim Faisal, menegaskan kembali peran dan tugas tamping, Rabu (01/11/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh A. Halim Faisal, A.Md.IP.,S.H mengatakan, pengangkatan tamping sudah ada aturannya sebagai upaya mendorong keikutsertaan WBP dalam pelaksanaan pembinaan. Pemuka atau tamping juga memiliki kewajiban untuk berperilaku teladan bagi WBP lainnya serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, menjaga kerukunan kehidupan di Rutan, menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan, serta hormat dan taat kepada petugas.
Seluruh WBP tanpa terkecuali agar menjaga kebersihan lingkungannya, tidak ada puntung rokok/sampah di lingkungan Rutan, serta para tamping agar melaksanakan tugas kebersihan sesuai jadwal yang telah ditentukan”, ujar Faisal.
Faisal juga mengingatkan para tamping untuk tidak membawa titipan dan menjadi perantara atau membantu WBP lain dalam menyelundupkan barang-barang yang dilarang untuk masuk, hal-hal yang melanggar keamanan dan ketertiban Rutan Sigli.
“Jangan sekali-sekali bermain-main dengan narkoba. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat diberhentikan sebagai pemuka/tamping, diberi sanksi, dicatat ke dalam buku register F dan diserahkan kepada pihak kepolisian, dan tidak memperoleh hak seperti pengurusan PB/CB/CMB”, tegasnya.
(Rdwn)