Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

12 Orang diduga Pemakai Narkoba jenis Ganja ,Diamankan Polres Samosir

Kamis, 14 September 2023 | September 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-15T04:38:19Z


PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,-
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. yang punya 5 program dalam membasmi tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, Dimana salah satunya pemberantasan peredaran Narkoba.Hal tersebut disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media , Kamis 14/ 09/2023.

Lebih lanjut Ps. Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan adapun Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba yang merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya,Dimana bertujuan guna memberikan rasa aman dan nyaman di bagi masyarakat.Adapun  Keberhasilan di pekan awal menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut tesebut dapat 
Berhasil menekan aksi begal di Kota Medan..

Guna mendukung dari Program Kapolda Sumut Tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari). 

Dimana Pihak Polres Samosir mengamankan  11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa yang  diduga Usai  berpesta narkoba jenis ganja,Dimana Penyergapan dilakukan dengan adanya Informasi Masyarakat Pada pihak Kepolisian resort Samosir 

"Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang disebut diatas," ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).yang disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Samosir
Brigadir Vandu P. Marpaung 

Kapolres Samosir juga menyampaikan bahwa Polres Samosir akan tetap mendukung Program 
Pemberantasan Narkoba dengan menjadikannya musuh bersama, Dimana Program tersebut juga merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) yang menjadi Program dari Kapolda Sumut.

AKBP Yogie Hardiman menyampaikan berbekal dari Informasi Masyarakat tersebut ,Beliau memerintahkan tim  untuk berangkat ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dimana sesampainya tim di TKP,Tim mendapati sekelompok pria yang diduga  usai pesta ganja di dalam salah satu  rumah dan tenda camping yang berada di Desa Sitolu Huta 


" Usai melakukan Pengintaian akan informasi yang didapat, Tim  langsung melakukan Penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa,yang diduga usai pesta Narkoba jenis ganja" Ujar Kapolres Samosir yang disampaikan Brigadir Vandu P. Marpaung  pada Awak media 

 Lebih lanjut Kapolres Samosir menyampaikan 
Dari hasil penyergapan, petugas berhasil  Menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis  ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital. 

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang Pengguna Narkoba dari hasil Test Urine yang dilakukan.Adapun di penyergapan tersebut diamankan  4 orang laki-laki dewasa Asal Kabupaten Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kabupaten  Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kabupaten Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Kabupaten  Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kabupaten Humbahas

Adapun  1 orang laki-laki dewasa yang ikut di penyergapan tersebut,Usai dilakukan test Urine
 Negatif dalam Penggunaan Narkoba
,Dimana saat  penggeladahan dirinya  sedang tidur di kamar di rumah TKP. dan guna tindak lanjut di jadikan sebagai Saksi.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni  WS  (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kabupaten Simalungun). Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubungi bandar di medan, dengan cara memesan dan selanjutnya  mentransfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sebagai uang muka dan Selanjutnya akan dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kabupaten Samosir. 

Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya di dapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat  0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakaiyang diduga  Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Lintingan Diduga  Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total yang diduga Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg. 

Dari hasil memeriksa/menggeledah turut disita  2 unit kemah kemping milik para tersangka ,Dan juga didapati di TKP bungkus rokok, rokok bekas  Yang diduga bekas isapan Ganja dan sisa ganja yang usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.

Adapun Modus dari yang diduga  bandar Narkotika Jenis Ganja WS adalah dengan lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli.  
Dari informasinya WS diketahui sudah 5 bulan tinggal di Kabupaten Samosir.Dimana TKP tempat penyergapan awalnya tempat tinggal nya dan  tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.


Usai penyergapan dan guna tindak lanjut penyelidikan,para terduga diamankan di polres samosir, dan selanjutnya pihak polres samosir sedang mempersiapkan berkas TAT (Tim Asesmen Terpadu) Penyalah Gunaan Narkotika yang akan dilakukan di BNN Pematang Siantar.

 ( Humaspolres/ Tampu29)
×
Berita Terbaru Update