Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Taput Tangkap Bandar Narkoba, Buktikan komitmen Tidak Ada Ruang Toleransi.

Kamis, 27 Juli 2023 | Juli 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T08:02:50Z


PEWARNA PUBLIK TAPUT,-
Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara tidak memberikan ruang toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, saat konfrensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24  Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka Pawanri Lumbantobing (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Taput.

Penangkapan tersebut berhasil, atas  dukungan berupa informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput.

Saat informasi yang diberikan masyarakat itu akurat, lalu tim bergerak dan mengepung warung yang disebut sebagai  lokasi tempat transaksi.

Di dalam warung ditemukan lah tersangka PL dan 4 orang temannya yakni Hisar Simatupang (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung,  Gabriel Askenas Hutabarat (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, Suhendri Pardomuan Lumbantobing (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan X1 Kecamatan Tarutung dan Frans Petrus Lumbantobing (29), warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.


Hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1  (satu) buah staples warna orange, 4 (empat) lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) kotak anak staples, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastic warna hijau dan 1 (satu) buah tas karung,  yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya.

Sedangkan dari 4 temannya yang lain dua diantarannya GS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba . 

Keduanya dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deli Serdang.

Untuk kedua orang yang lainnya yaitu SPL dan FPL hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan dan mereka dipulangkan.

Sedangkan tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.

[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update