PEWARNA PUBLIK SIGLI,-
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh menerima kunjungan dari Direktur Pelayanan Komuniskasi Masyarakat (Yankomas) Ditjenham, Dr. Pagar Butat Butar SH. M.Si. yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh.
Kepala Rutan Sigli Bapak A.Halim Faisal beserta jajaran menyambut hangat kedatangan Direktur Yankomas Ditjenham dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Senin (26/6/2023).
Dalam kesempatan ini Karutan Sigli A. Halim Faisal melakukan koordinasi internal POSYANKOMAS dengan Direktur Yankomas Ditjenham dan bapak Kadivyankumham terkait Layanan Komunikasi Masyarakat dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAM yang ada di Rutan Kelas IIB Sigli.
Bapak Direktur Yankomas Ditjenham menyampaikan bahwasanya Pos Yankomas merupakan tempat pengaduan masyarakat yang merasa mengalami pelanggaran HAM dan operator Yankomas bertugas sebagai penerima pengaduan dan membantu melaporkan, bukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM.
“Menerima pengaduan (HAM) adalah menjadi refleksi kehadiran pemerintah dalam penegakan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan pemajuan HAM,” kata Pagar.
Lebih lanjut, Direktur Yankomas juga memaparkan mengenai peran Ditjen HAM sebagaimana diatur di dalam Permenkum HAM nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Pasalnya, dalam PermenkumHAM tersebut, juga turut diatur mengenai Pos Pengaduan HAM.
“Kehadiran Pos Pengaduan HAM di unit pelayanan teknis menjadi wujud koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas-tugas KemenkumHAM secara komprehensif,” ujarnya.
Bapak Direktur Yankomas Ditjenham dan rombongan juga menyempatkan melakukan monitoring ke area blok hunian WBP, beliau juga menyapa dan mendengarkan aspirasi dari WBP.
“Semoga kunjungan yang dilakukan oleh Tim Ditjen HAM ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Rutan Mamuju untuk terus berbenah menjadi lebih baik lagi” tutup Direktur Yankomas Ditjenham, Bapak Dr. Pagar Butat Butar.
(Rid)