Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Galian C llegal Menjamur di Mojokerto, PSI: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 13 Mei 2023 | Mei 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-14T05:41:53Z
PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO,- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mojokerto menyatakan keprihatinannya terhadap Praktek eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab di kabupaten Mojokerto. Eksploitasi alam ini terjadi melalui praktek pertambangan Galian-C pada lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Sabtu, (13/5/2023).

Data yang dihimpun PSI, Lokasi pertambangan Galian-C tersebar di hampir semua Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Meski demikian Kecamatan Jatirejo, Gondang dan Ngoro merupakan lokasi yang paling banyak diminati oleh penambang.

Dari informasi publik yang disediakan oleh kementerian ESDM di web resmi geoportal.esdm.go.id, diketui bahwa mayoritas praktek pertambangan di Mojokerto tidak berizin alias Illegal.

Secara kasat mata, penijauan lokasi yang dilakukan Divisi Lingkungan Hidup PSI Kabupaten Mojokerto, terdapat lebih dari 30 lokasi tambang illegal yang tersebar di kabupaten Mojokerto. Baik tambang yang masih aktif maupun sudah menjadi kubangan-kubangan yang dibiarkan begitu saja setelah eksploitasi alam dilakukan oleh penambang.

Bro Bryan, Sapaan khas untuk ketua PSI Kabupaten Mojokerto beserta pengurus mencoba mendatangi lokasi pertambangan pada sabtu (13/5/2023). Salah satu lokasi yang didatangi terletak di Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo.

Lahan pertambangan yang didatangi tampaknya sudah tidak beroprasi lagi. Lokasi telah menjadi kubangan besar yang dipenuhi air dengan tebing jurang curam dengan ketinggian kira-kira lebih dari 30 meter. Tidak ada reklamasi. Bahkan diduga tidak ada retribusi bagi negara.

Mustahil aktifitas tambang seluas itu tidak diketahui pemerintah. Setidaknya pemerintah desa.

Melalui rilis ini, PSI kabupaten Mojokerto mendorong dan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto untuk memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan, khususnya praktek pertambangan Galian-C illegal yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Menurut Brayan, Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas potensi bencana alam yang mungkin timbul akibat pertambangan illegal yang masif. Oleh karenanya Pemkab harus mengoptimalkan seluruh perangkat daerah untuk dapat menertibkan aktifitas ilegal tersebut.

Dalam waktu dekat PSI juga mengagendakan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan melayangkan surat Kepada Kapolda Jatim untuk menanggapi secara serius praktek pertambangan Ilegal yang ada di Kabupaten Mojokerto. (Red/humas
PSI)
×
Berita Terbaru Update